Pemuka Agama di Purwakarta Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Anak Tirinya & DPO

Konten Media Partner
28 April 2024 15:50 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pencabulan. Foto: Tinnakorn Jorruang/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pencabulan. Foto: Tinnakorn Jorruang/Shutterstock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Ciremaitoday.com, Cirebon-Keberadaan NSA, seorang pemuka agama di Purwakarta yang diduga terlibat dalam kasus pencabulan anak tirinya, masih menjadi misteri.
ADVERTISEMENT
Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Cirebon Kota terus melakukan pencarian terhadap tersangka yang telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 26 Maret 2024 lalu.
“NSA sudah kami tetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap anak sambungnya (tiri). Dan pada tanggal 26 Maret 2024 tersangka NSA sudah dimasukkan ke Dalam Pencarian Orang (DPO),” ujar Kasatreskrim Polres Cirebon Kota, AKP Anggi Eko Prasetyo, Jumat (26/4).
“Kami timsus satreskrim di lapangan masih terus cari keberadaan tersangka. Mudah-mudahan tersangka dapat segera ditangkap,” tegasnya melanjutkan.
AKP Anggi juga mengimbau agar NSA menyerahkan diri ke Polres Cirebon Kota.
Sementara itu, kuasa hukum pelapor (HF), Henry Indraguna, dari kantor hukum Henry Indraguna and Partner (HIP), mengatakan bahwa NSA sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik dan sudah ditetapkan DPO karena diduga melarikan diri.
ADVERTISEMENT
“Kami berharap tersangka menyerahkan diri dan melakukan klarifikasi menggunakan hak jawab dalam pembelaannya,” katanya, saat menggelar konferensi pers di Kota Cirebon, Jumat (26/4)
“Kami berharap juga kasus ini segera selesai selanjutnya kami memohon karena statusnya NSA masih tersangka, maka para pihak sama-sama harus menghormati proses hukum yang sedang berjalan ‘azas praduga tak bersalah’ tetap harus diprioritaskan,” lanjut Henry.
Henry juga berharap agar tersangka segera disidangkan dan apabila dinyatakan bersalah di persidangan, maka harus divonis sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Hal ini agar korban dan keluarganya mendapat kepastian hukum diharapkan korban NM juga bisa tenang melanjutkan kehidupan ke depannya,” pungkasnya.(*)