Pengacara Korban Penganiayaan Dosen UGJ Cirebon Bantah Keterangan Saksi

Konten Media Partner
3 Agustus 2021 19:51 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi. FOTO: Kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi. FOTO: Kumparan
ADVERTISEMENT
Ciremaitoday.com, Cirebon - Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Jawa Barat, menggelar sidang perkara penganiayaan oleh Kepala Laboratorium Universitas Swadaya Gunung Jati (UGJ), Donny Nauphar terhadap Herry Nurhendriyana, dosen Fakultas Kedokteran UGJ, dengan agenda keterangan terdakwa pada Selasa (3/8/2021).
ADVERTISEMENT
Sejumlah saksi didatangkan pengacara terdakwa, termasuk di antaranya saksi ahli. Para saksi tersebut berasal dari lingkungan kampus, dari dekan hingga sekuriti telah memberikan keterangannya dalam persidangan perkara penganiayaan itu. Penasehat hukum terdakwa pun menilai keterangan saksi bertolak belakang dengan apa yang dituduhkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sementara penasehat hukum korban, Djarkasih pun menyikapi soal keterangan saksi-saksi saat persidangan. Djarkasih menilai pihak kampus tak adil dalam menyikapi perkara ini.
"Dalam kesaksian itu, UGJ menyikapi persoalan antara korban dan pelaku tidak ada diskriminasi. Hal ini menurut kami adalah tidak benar. Sebelumnya kami telah melayangkan surat klarifikasi yang ditujukan kepada rektor melalui dekan FK UGJ," kata Djarkasih dalam keterangan yang diterima Ciremaitoday, Selasa (3/8/2021).
ADVERTISEMENT
Djarkasih mengatakan, kliennya yakni Herry Nurhendriyana dikeluarkan dari beberapa grup aplikasi perpesanan. Tak hanya itu, Djarkasih menyebut jadwal mengajar Herry selaku dosen dan sebagai pembimbing mahasiswa juga diganti oleh dosen lain.
"Terhadap klarifikasi tersebut tidak pernah ada tanggapan baik secara lisan maupun tertulis, alasan itulah kami menganggap pihak UGJ melakukan diskriminasi," kata Djarkasih.
Selain itu, Djarkasih juga menilai keempat saksi yang meringankan terdakwa dalam sidang kemarin tak memberikan keterangan tentang subtansi perkara. "Keterangannya tidak ada korelasi dengan pembuktian perkara," kata Djarkasih.
Djarkasih mengatakan, saksi ahli sempat memberikan keterangan tentang Pasal 351 ayat (1) KUHP yang berkaitan dengan halangan dalam menjalankan pekerjaan. Dalam hal itu, ahli menjelaskan bahwa halangan yang dimaksud apabila tidak bisa melakukan pekerjaan baik seluruhnya ataupun sebagian.
ADVERTISEMENT
"Dalam perkara a quo sesuai dengan keterangan saksi korban pada saat pemeriksaan pada tanggal 14 juli 2021 menjelaskan, akibat dari penganiayaan tersebut korban selama 3 hari tidak bisa menjalankan aktivitasnya secara normal, dan hal ini dikuatkan dengan surat keterangan dokter," kata Djarkasih.
Sebelumnya, dalam sidang tersebut, 4 orang saksi yang dihadirkan pengacara terdakwa meringankan tuduhan terhadap Donny Nauphar yang diduga kuat terjerat Pasal 351 tentang Penganiayaan.
"Kami hadirkan 4 orang saksi dari unsur kampus, yang menjelaskan dan meluruskan fakta-fakta hukum yang sebenarnya,” kata Kuasa Hukum Donny Nauphar, Qorib Magelung Sakti.
Ia melanjutkan, dari keterangan saksi itu juga terungkap bahwa setelah peristiwa pemukulam korban masih bisa beraktivitas seperti biasanya yang terlihat dari rekaman CCTV kampus.
ADVERTISEMENT
Perkara kasus penganiayaan yang dilakukan terdakwa Donny Nauphar selalu Kepala Laboratorium Fakultas Kedokteran (FK) UGJ terhadap korbannya yang juga merupakan dosen UGJ Herry Nurhendriyana ini terjadi pada Februari lalu. Keduanya berselisih di media sosial hingga berujung tindakan pemukulan doleh Donny kepada Herry.
Kemudian ditindaklanjuti Polres Cirebon Kota hingga dilimpahkan ke PN Cirebon. Sidang pertama perkara ini dilaksanakan pada Rabu (23/6/2021). Donny didakwa pasal 351 Ayat 1 tentang penganiayaan.