Penjelasan PGN Terkait Kenaikan Tarif Gas

Konten Media Partner
25 Februari 2020 16:36 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi. (Foto: Kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi. (Foto: Kumparan)
ADVERTISEMENT
Ciremaitoday.com, Cirebon - Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk menegaskan tetap berkomitmen dalam pengembangan infrastruktur dan peningkatan utilisasi gas bumi domestik di segala sektor, termasuk sektor rumah tangga dan komersial.
ADVERTISEMENT
Untuk Pelanggan Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil PGN, mulai bulan Januari 2020 dilakukan penyesuaian harga gas Tahap II, yang pembayaran tagihannya akan diterima oleh Pelanggan mulai Februari 2020 di 13 wilayah, termasuk Kabupaten dan Kota Cirebon. Sebelumnya, PGN telah melakukan penyesuaian harga Tahap I mulai bulan Desember 2019 di 9 wilayah kota/kabupaten lainnya.
Sales Area Head PT PGN Cirebon melalui Strategic Stakeholder Management Izza Ubaidillah mengatakan, Penyesuaian harga untuk pelanggan rumah tangga dan pelanggan kecil tersebut, berdasarkan peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) tentang Harga Jual Gas Bumi melalui Pipa untuk Konsumen Rumah Tangga (RT) dan Pelanggan Kecil (PK).
"BPH Migas merupakan pihak yang berwenang untuk mengevaluasi dan menetapkan harga jual gas di suatu Wilayah Kota/ Kabupaten melalui mekanisme usulan, survei lapangan dan public hearing. Penetapan harga jual gas bumi oleh BPH Migas akan diberlakukan oleh Badan Usaha Niaga Gas Bumi. Selanjutnya, badan usaha akan mengimplemetasikan penetapan harga jual gas bumi tersebut, seperti PGN," imbuhnya, Selasa (25/2/2020).
ADVERTISEMENT
Mengenai kenaikan harga di Kota Cirebon, PGN menjelaskan bahwa penyesuaian tersebut dijalankan sesuai dengan prosedur dan hasil keputusan dari regulator yaitu BPH Migas yang telah mempertimbangkan banyak hal termasuk kemampuan masyarakat dalam membayar biaya konsumsi energi yang tidak memberatkan dibandingkan apabila menggunakan biaya energi lain.
"Proses evaluasi harga gas bumi ini telah dilakukan sejak 2019 dan BPH migas telah melakukan verifikasi dan survei. Setelah selesai, pada Oktober 2019, hasil evaluasi data harga gas dan disampaikan pada public hearing," terangnya.
Sesuai dengan hasil public hearing dengan disepakatinya penyesuaian harga gas, PGN menetapkan harga gas untuk pelanggan baru Jargas yang dibangun pada tahun 2019. Kemudian pada 10 Desember 2019, BPH Migas menetapkan penyesuaian harga dan diberlakukan untuk 11 Kota/ Kabupaten, termasuk Kota dan Kabupaten Cirebon. Penyesuaian harga tersebut, berlaku pada 1 Januari 2020.
ADVERTISEMENT
"Dasar pertimbangan BPH Migas untuk melakukan penyesuaian harga Jargas yakni berdasarkan parameter perhitungan karakter dan kondisi wilayah. Ada beberapa wilayah termasuk Cirebon, tidak mengalami penyesuaian harga sejak 2007 atau sekitar 13 tahun tidak ada peninjauan penyesuaian harga," ungkapnya.
Pihaknya menegaskan, penyesuaian harga tidak akan mengurangi kenyamanan pelanggan selama menggunakan jargas. "PGN menjamin ketersediaan gas yang handal (24 jam) dengan kualitas penyaluran yang akurat, sehingga masyarakat bisa mendapatkan nilai lebih dari gas bumi untuk produktivitas sehari-hari," pungkasnya.