Periksa Selama Lima Jam, KPK Geledah Kantor Dinas Bupati Indramayu

Konten Media Partner
18 Oktober 2019 17:31 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
KPK mengamankan sejumlah dokumen dari kantor dinas Bupati Indramayu yang berada di lingkungan Sekretariatan daerah Kabupaten Indramayu pada Jumat (18/10). (Nafis)
ciremaitoday.com, Indramayu, - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara maraton memburu dokumen-dokumen penting terkait kasus dugaan suap sejumlah proyek di Dinas pekerjaan umum dan penataan ruang (PUPR) Kabupaten Indramayu.
ADVERTISEMENT
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maraton memburu dokumen-dokumen penting terkait kasus dugaan suap sejumlah proyek di Dinas pekerjaan umum dan penataan ruang (PUPR) Kabupaten Indramayu pada Jumat (18/10). (Nafis)
Penggeledahan pertama dilakukan KPK di sejumlah ruangan di kantor Dinas PUPR, Jumat (18/10). Tim KPK datang sekitar Pukul 11.25 WIB. Belum diketahui pasti berapa ruangan yang digeledah. Dari penggeledahan tersebut, KPK membawa dua koper, sejumlah tas ransel yang dibawa di mobil KPK.
Informasi yang dihimpun, KPK terlebih dahulu menggeledah rumah Kepala Bidang Jalan PUPR Indramayu Wempy Triyono di BTN Kopri Jalan Soekarno Hatta, Sindang, Indramayu.
Selain itu, KPK juga langsung meluncur ke kantor dinas Bupati Indramayu yang berada di lingkungan Sekretariatan daerah Kabupaten Indramayu sekitar pukul 13.00 WIB. Penggeledahan sekitar lima jam. KPK keluar dari kantor dinas Bupati Indramayu dengan membawa satu koper yang diduga berisi dokumen-dokumen penting pada pukul 18.00 WIB.
ADVERTISEMENT
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari KPK terkait hasil penggeledahan tersebut.
KPK keluar dari kantor dinas Bupati Indramayu dengan membawa satu koper yang diduga berisi dokumen-dokumen penting pada pukul 18.00 WIB. (Nafis)
Sebelumnya, Kamis (17/10), KPK menggeledah Rumah pribadi Bupati Indramayu Supendi, jalan Murah Nara, Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu. Sejumlah dokumen pun dibawa oleh lembaga anti rasuah itu. (*)
Penulis : Nafis
Editor : Tomi Indra Priyanto