Petugas Tertibkan Puluhan Reklame Langgar Aturan di Kawasan Wisata Pangandaran

Konten Media Partner
17 Februari 2022 15:34 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas gabungan saat penertiban reklame yang langgar aturan di kawasan wisata Pantai Pangandaran, Jawa Barat. (Foto: Istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Petugas gabungan saat penertiban reklame yang langgar aturan di kawasan wisata Pantai Pangandaran, Jawa Barat. (Foto: Istimewa)
ADVERTISEMENT
Ciremaitoday.com, Pangandaran – Petugas melakukan penertiban puluhan reklame yang dianggap melanggar aturan di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, pada Rabu (16/2/2022). Reklame yang ditertibkan sebagian besar berada di kawasan wisata Pantai Pangandaran.
ADVERTISEMENT
Kasubid Penetapan dan Penagihan Bapenda Kabupaten Pangandaran, Jumsa dalam keterangan persnya, mengatakan, ada sebanyak 78 papan reklame yang dibongkar terdiri dari berbagai ukuran.
“Pembongkaran reklame melibatkan petugas tim penertiban reklame terdiri dari Satpol PP, Bapenda, dan DPMPTSP,” kata Jumsa.
Tak hanya melakukan pembongkaran reklame yang melanggar aturan, pihaknya juga menyegel 24 reklame. Hal itu dilakukan karena tidak membayar pajak.
“Reklame yang dibongkar dan disegel adalah yang tidak membayar pajak dan tidak memiliki dokumen,” jelasnya.
Dia merinci, jika tunggakan pajak setelah dihitung dari 78 reklame yang dibongkar dan penyegelan 24 reklame totalnya Rp 85 juta lebih.
Fungsional Ahli Madya Analis Kebijakan DPMPTSP Pangandaran, Salimin menambahkan, apabila seluruh reklame yang dipasang wajib memiliki dokumen.
ADVERTISEMENT
“Eksekusi pembongkaran dan segel reklame ini, karena tidak membayar pajak dan dokumen tidak lengkap,” tandasnya.
Secara aturan, lanjutnya, reklame harus memiliki IMB terlebih dahulu dan setelah itu membayar pajak.
“Setelah IMB terbit dan membayar pajak, maka diterbitkan Izin Penyelenggaraan Reklame (IPR),” tutupnya.(*)