PN Kabupaten Kuningan Tolak Gugatan Praperadilan Terduga Pelaku Sodomi

Konten Media Partner
23 Maret 2021 18:57 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terduga kasus sodomi (baju merah) saat diamankan petugas kepolisian di Mapolres Kuningan. (Andri Yanto)
zoom-in-whitePerbesar
Terduga kasus sodomi (baju merah) saat diamankan petugas kepolisian di Mapolres Kuningan. (Andri Yanto)
ADVERTISEMENT
Ciremaitoday.com, Kuningan - Anggota kepolisian dari Sat Reskrim Polres Kuningan, Polda Jawa Barat, mengamankan terduga pelaku sodomi terhadap 2 orang korbannya yang di bawah umur.
ADVERTISEMENT
Penangkapan dilakukan setelah putusan Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, yang menolak gugatan praperadilan yang diajukan terduga pelaku sodomi.
Kasat Reskrim Polres Kuningan, AKP Danu Raditya Atmaja menuturkan, kasus ini bermula saat menerima laporan adanya tindak pidana pencabulan atau persetubuhan anak di bawah umur pada 3 Januari 2021. Setelah itu dilakukan tahap penyelidikan, kemudian memperoleh beberapa alat bukti terutama dari visum dan keterangan saksi-saksi.
"Dari alat bukti yang kami dapatkan saat penyelidikan ini, kami gelar perkara dan hasilnya bahwa telah terjadi tindak pidana. Sehingga dari tahapan penyelidikan kami naikan status perkara ini ke tahap penyidikan, selanjutnya kami memeriksa ulang kembali saksi-saksi, korban maupun terlapor. Setelah beberapa alat bukti kami dapatkan, lalu kami gelar lagi untuk menetapkan terlapor tersebut menjadi tersangka," bebernya, Selasa (23/3/2021).
ADVERTISEMENT
Saat perjalanan proses penyidikan dilakukan, lanjutnya, pihak terduga pelaku melakukan upaya praperadilan ke Pengadilan Negeri Kuningan. Terduga berinisial A (56) merupakan warga Kelurahan Purwawinangun Kecamatan/Kabupaten Kuningan.
"Jadi saat proses penyidikan itu, ada proses hak dari tersangka mengajukan praperadilan. Kami di praperadilankan kaitan dengan penetapan tersangka yang prematur, prematur ini dalam artian tidak cukup alat buktinya yakni 2 alat bukti," ucapnya.
Dijelaskan, proses sidang praperadilan berlangsung selama 7 kali dengan pemohon adalah terlapor (terduga kasus sodomi) dan termohon yakni Polres Kuningan.
"Kami memberikan beberapa alat bukti kepada pengadilan, bahwa apa yang telah kami lakukan mulai dari penyelidikan hingga penyidikan sudah sesuai dengan KUHP maupun Perkap nomor 6 tahun 2019," jelasnya.
"Kami sudah melalui tahapan-tahapan yang diamanatkan oleh undang-undang dan aturan, sehingga kami yakin dari penyidik bahwa tersangka yang sebelumnya adalah terlapor, kami yakini dengan alat bukti yang kami dapatkan, dan 2 alat bukti yang kami dapatkan sehingga menetapkan terlapor menjadi tersangka,” ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Hasilnya, kata Danu, proses gugatan praperadilan yang diajukan terduga ditolak oleh PN Kuningan. Artinya bahwa termohon yakni penyidik telah melakukan sesuai dengan aturan dan undang-undang kaitan dengan penetapan tersangka.
"Setelah itu, kami langsung melakukan penangkapan kepada tersangka karena dikhawatirkan akan melarikan diri. Sebab sebelumnya, pada saat penetapan sebagai tersangka, tidak kami tahan dan diwajibkan lapor, namun ternyata berjalannya waktu hanya dilakukan satu dua kali saja wajib lapor, selanjutnya tidak melakukan wajib lapor dan tanpa alasan. Ini yang menjadi kekhawatiran kami sebagai penyidik," tandasnya.
Atas kasus ini, terduga terancam pasal 81 ayat (1), (2) dan (3) Jo pasal 82 ayat (1) dan (4) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perpu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU jo pasal 76D jo pasal 76E UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman minimal 10 tahun dan maksimal 20 tahun dengan denda maksimal Rp 5 miliar.
ADVERTISEMENT