Polisi Bongkar Praktik Narkoba di Lapas Indramayu

Konten Media Partner
26 Februari 2019 11:23 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polres Indramayu berhasil praktik peredaran narkoba di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II B Indramayu yang melibatkan sipir Lapas.(istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Polres Indramayu berhasil praktik peredaran narkoba di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II B Indramayu yang melibatkan sipir Lapas.(istimewa)
ADVERTISEMENT
ciremaitoday.com, Indramayu - Polres Indramayu membongkar praktik peredaran narkoba di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II B Indramayu. Jaringan narkoba di dalam Lapas ini bahkan beromzet miliaran rupiah.
ADVERTISEMENT
Kapolres Indramayu, AKBP Yoris MY Marzuki, mengatakan praktik peredaran narkoba ini mulai terendus ketika banyak laporan dari masyarakat. Dalam penangkapan ini Polres Indramayu menangkap empat orang tersangka termasuk seorang sipir.
"Kami menangkap salah satu sipir yakni CPT di Lapas. Dari hasil pengembangan, kami amankan sejumlah tersangka lain," ujar Yoris.
Setelah itu, jajaran Satnarkoba Polres Indramayu langsung melakukan pengembangan dan penggeledahan. Dari hasil pengembangan, merujuk pada nama seorang narapidana di Lapas Indramayu berinisial GN. Ternyata GN juga berkerja sama dengan pasangan suami (Pasutri) istri yakni AN dan SI.
Satnarkoba Polres Indramayu juga mengamankan 42 paket sabu dari rumah pasangan suami istri jaringan peredaran narkoba lapas kelas II B Indramayu.(istimewa)
Kasat narkoba Polres Indramayu, AKP Deni Rusnandar, menambahkan tim satnarkoba Polres Indramayu kemudian mendatangi rumah pasangan suami istri tersebut. Di lokasi, polisi mengamankan 42 paket sabu yang disimpan di belakang rumah pasangan suami istri tersebut.
ADVERTISEMENT
Barang bukti sabu-sabu yang berhasil disita sebanyak 140 gram atau 1,4 ons. Dari tangan pelaku, polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp 86 juta dari hasil transaksi narkoba.
Tidak puas dengan barang bukti yang disita, polisi terus mengembangkan temuan tersebut. Dari hasil pengembangan, dalam satu tahun menjalankan bisnis haram itu, tersangka telah melakukan transaksi Rp 1,7 miliar untuk bisnis narkoba.
Pelaku sendiri dijerat pasal berlapis yaitu dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU No 35 tentang Narkotika dan Pasal 3 UU No 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
"Kita akan terus lakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan narkoba yang melibatkan sipir lapas dan pasutri," ungkap AKP Deni, Selasa (26/02).(*)
ADVERTISEMENT
Penulis : Backrodin
Editor : Tomi Indra Priyanto