Polisi Dalami Kasus Dugaan Pemerkosaan Siswi 17 Tahun di Kuningan

Konten Media Partner
12 Juli 2022 15:54 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kasat Reskrim AKP M Hafid Firmansyah. (Foto: Dok. Ciremaitoday)
zoom-in-whitePerbesar
Kasat Reskrim AKP M Hafid Firmansyah. (Foto: Dok. Ciremaitoday)
ADVERTISEMENT
Ciremaitoday.com, Kuningan – Petugas kepolisian tengah mendalami kasus dugaan pemerkosaan dengan korban seorang siswi berusia 17 tahun di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat. Kejadian yang menimpa korban lokasinya berada di sebuah rumah wilayah Kramatmulya, Kuningan.
ADVERTISEMENT
Kapolres Kuningan, AKBP Dhany Aryanda melalui Kasat Reskrim AKP M Hafid Firmansyah dalam keterangan persnya, Selasa (12/7/2022), mengatakan, kasus dugaan pemerkosaan dilakukan pelaku berinisial Rg (41) warga Kramatmulya. Mulanya, korban dicekoki minuman keras hingga tak sadarkan diri.
“Jadi pelaku ini memberikan minuman keras kepada korban sampai kondisi mabuk. Setelah korban mabuk akibat pengaruh minuman keras, pelaku langsung melakukan perbuatan persetubuhan,” ujarnya.
Dia menyebut, perbuatan pelaku terhadap korban sudah dilakukan sebanyak dua kali. Pelaku dijerat pasal perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
“Kejadian ini berlangsung pada Mei 2022. Kita amankan barang bukti pakaian korban, pelaku juga sudah diamankan untuk penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya.(*)