Polisi Dalami Motif Video Ujaran Kebencian di Cirebon

Konten Media Partner
13 Mei 2019 18:17 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Illustrasi
ciremaitoday.com, Cirebon, - Seorang pria berinisial IAS diamankan petugas di Blok Kolem Kelurahan Watubelah Kecamatan Sumber Kabupaten Cirebon. Aparat gabungan Polres Cirebon dan Tim Resmob Dir Reskrimum Polda Jawa Barat mengamankan pria tersebut pada Senin (13/5) dini hari. Ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum setelah diduga kuat membuat video berisi ujaran kebencian, bernada provokatif, dan menyebarkan informasi bohong (hoax) di media sosial.
ADVERTISEMENT
Kapolres Cirebon AKBP Suhermanto mengatakan, video yang diunggah di media sosial itu berpotensi menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
“Ada konten yang sangat berbahaya karena mengandung adu domba provokasi antara TNI dan Polri. Di dalam video tersebut, ia juga menyebutkan ulang tahun PKI pada tanggal 22 Mei, itu tidak benar,” katanya, Senin (13/5).
Pihaknya masih mendalami motif dibalik pembuatan video yang menghebohkan jagat dunia maya itu. Ia memastikan, video yang meresahkan itu diunggah pada Minggu, (12/5).
“Pemeriksaan intensif akan terus dilakukan untuk mengetahui motivasi dan tujuan pembuatan video. Kami juga mendalami kemungkinan keterlibatan orang lain,” ujarnya.
Atas perbuatannya, IAS dijerat Pasal 45 A ayat 2 junto Pasal 28 ayat 2 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan/atau Pasal 14 dan/atau Pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana. Tersangka terancam hukuman penjara enam tahun dan denda Rp500 juta. (*)
ADVERTISEMENT
Penulis : Juan
Editor : Tomi Indra Priyanto