Polisi Ringkus Pelaku Spesialis Pencurian Baterai Pemancar Seluler di Majalengka

Konten Media Partner
25 September 2020 15:26 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pelaku pencurian baterai operator seluler yang diamankan jajaran Satreskrim Polres Majalengka, Jawa Barat. (Oki Kurniawan)
zoom-in-whitePerbesar
Pelaku pencurian baterai operator seluler yang diamankan jajaran Satreskrim Polres Majalengka, Jawa Barat. (Oki Kurniawan)

Ciremaitoday.com, Majalengka - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majalengka, Polda Jawa Barat, membekuk satu dari empat orang pelaku spesialis pencurian baterai pemancar sinyal seluler atau Tower Bersama Grup (TGB) lintas kabupaten.

ADVERTISEMENT
Pelaku berinisial MA (29) ditangkap saat beraksi mencuri baterai di tower pemancar sinyal operator seluler Tri dan Indosat di Kecamatan Banjaran, Kabupaten Majalengka, pada Senin (21/9/2020) lalu.
ADVERTISEMENT
Kapolres Majalengka AKBP Bismo Teguh Prakoso mengatakan, 4 orang pelaku pencurian baterai milik TGB dengan modus merusak kunci gembok pagar tower dan membobol tempat penyimpanan baterai.
Para pelaku kemudian menggasak 4 buah baterai lengkap dengan UBPP milik operator Tri dan 4 buah baterai serta 2 buah perangkat UBPP, 1 buah UMPT dan 6 buah SFP milik operator Indosat.
Barang bukti baterai operator seluler yang disita jajaran Satreskrim Polres Majalengka, Jawa Barat. (Oki Kurniawan)
"Dari keterangan pelapor, ia mendapat informasi dari grup WA adanya gangguan teknis pada tower, lalu ia mengecek tower yang berada di Desa Cimeong, lalu ia mengecek ke lokasi pintu gerbang tower sudah terbuka dan barang-barang di tempat penyimpanan baterai sudah tidak ada," jelas Kapolres Majalengka AKBP Bismo Teguh Prakoso, Jumat (25/09/2020).
Kapolres menjelaskan, setelah melakukan olah TKP, berapa hari setelah kejadian, Sat Reskrim Polres Majalengka bersama Unit Reskrim Polsek Banjaran, dibantu oleh warga setempat berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial MA (29) yang bersembunyi di dalam hutan di wilayah Kecamatan Banjaran, Kabupaten Majalengka.
ADVERTISEMENT
"Satu orang tersangka telah kami amankan berikut dengan barang bukti untuk pendalaman lebih lanjut. Sementara tiga tersangka lainnya asal Bekasi TH, YG dan MT, masih dalam pengejaran. Para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," pungkas Kapolres Majalengka.