Polisi Tangkap 2 Emak-emak Penikmat dan Pengedar Narkoba di Majalengka

Konten Media Partner
6 November 2021 6:10 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
2 orang perempuan pengguna dan pengedar narkoba dihadirkan saat ekspose perkara Polres Majalengka. FOTO: Erick Disy/CIREMAITODAY
zoom-in-whitePerbesar
2 orang perempuan pengguna dan pengedar narkoba dihadirkan saat ekspose perkara Polres Majalengka. FOTO: Erick Disy/CIREMAITODAY
ADVERTISEMENT
Ciremaitoday.com, Majalengka - Dua orang perempuan di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, ditangkap polisi karena kedapatan menjadi penikmat dan penjual narkoba.
ADVERTISEMENT
Kedua emak-emak berinisial MW (50) dan DK (26) itu, ditangkap polisi di tempat berbeda dan dalam kasus yang berbeda. MW ditangkap karena mengonsumsi narkoba, sedangkan DK menjadi pengedar.
"Dua ibu-ibu ini berperan sebagai penjual dan pembeli. Barangnya (narkoba) ada yang berasal dari Bandung, ada juga dari Cirebon," kata Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi saat ekspose kasus narkoba di Mapolres Majalengka, Jumat (5/11/2021).
Dari kedua pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu dan obat-obatan terlarang.
"Dari tangan DK kita berhasil amankan obat jenis hexymer 3.444 butir, trihex 2.800 butir, dan tramadol 1.076 butir. Sedangkan dari MW kita amankan 2 paket sabu seberat 1,34 gram," paparnya.
Kendati demikian, Edwin mengatakan, kedua pelaku dijerat pasal yang berbeda. DK dijerat Pasal 98 ayat 2 UU RI No 36, tahun 2009, tentang Kesehatan.
ADVERTISEMENT
Sedangkan, MW dijerat pasal 112 ayat 1 UU RI No 35, tahun 2009, tentang Narkotika.
"DK diancam hukuman maksimal 10 tahun penjara. Untuk MW ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara," tandas Edwin. (Erick Disy)