Polisi Tangkap 2 Pengedar Ribuan Obat Keras Ilegal di Kuningan

Konten Media Partner
6 Agustus 2022 16:06 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi penjualan ribuan obat keras tanpa izin edar berhasil digagalkan Sat Narkoba Polres Kuningan, Polda Jabar. (Dok. Ciremaitoday)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi penjualan ribuan obat keras tanpa izin edar berhasil digagalkan Sat Narkoba Polres Kuningan, Polda Jabar. (Dok. Ciremaitoday)
ADVERTISEMENT
Ciremaitoday.com, Kuningan – Petugas kepolisian dari Sat Narkoba Polres Kuningan, Polda Jabar, menangkap 2 orang pengedar ribuan obat keras ilegal. Para pelaku ditangkap petugas saat hendak menjual obat keras tak berizin di tepi jalan raya.
ADVERTISEMENT
Kapolres AKBP Dhany Aryanda melalui Kasat Narkoba AKP Otong Jubaedi, dalam keterangan persnya, Sabtu (6/8/2022), mengatakan, pelaku pertama berinisial MA dibekuk petugas saat berada di pinggir jalan Desa Timbang, Kecamatan Cigandamekar, Kuningan. Pelaku MA merupakan warga Cigandamekar, petugas mendapati barang bukti obat keras yang dikantongi pelaku di saku celananya.
“Ketika dilakukan penangkapan terhadap MA, petugas menemukan barang bukti 100 butir obat jenis Dextro. Obat disimpan pelaku di saku celananya yang terbungkus kantong kresek,” terangnya.
Tak hanya mengamankan obat terlarang, pihaknya juga menyita telepon seluler milik pelaku. Usai penangkapan, kemudian petugas melakukan pengembangan.
“Setelah mendapati pelaku dengan kepemilikan barang bukti tersebut, petugas kembali menggeledah rumah pelaku. Ternyata barang bukti yang ditemukan lebih banyak,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
Dirinya mencatat, ada sebanyak 2.340 butir obat jenis trihex dan 640 butir obat jenis tramadol ditemukan petugas. Petugas menemukan ribuan obat terlarang itu di ruangan dapur yang tersimpan dalam kardus.
“Kami akan menindaklanjuti dan melengkapi kasus ini, apakah ada jaringannya. Sementara untuk pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Kuningan,” imbuhnya.
Atas perbuatan pelaku, petugas menjerat dengan pasal 197 jo pasal 196 UU nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
Selain pelaku MA, polisi juga menangkap pengedar lain dengan kasus serupa yang berasal dari wilayah Japara, Kuningan. Pelaku berinisial MJ terbukti membawa obat keras jenis trihex dan tramadol.
“Ketika dilakukan penangkapan terhadap MJ di pinggir jalan Desa Cengal, petugas menemukan 105 butir obat jenis Trihex dan 38 butir Tramadol. Ditemukan pula uang hasil penjualan sebesar Rp 1 juta yang disimpan di dalam tas selempang pelaku,” imbuhnya.
ADVERTISEMENT
Adapun pasal yang disangkakan yaitu Pasal 197 jo Pasal 196 UU nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.(*)