Politisi PKB Minta Revisi UU Sisdiknas Tak Hilangkan Istilah Madrasah

Konten Media Partner
5 April 2022 16:56 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anggota DPR RI dari Fraksi PKB, H Yanuar Prihatin. (Dok. Ciremaitoday)
zoom-in-whitePerbesar
Anggota DPR RI dari Fraksi PKB, H Yanuar Prihatin. (Dok. Ciremaitoday)
ADVERTISEMENT
Ciremaitoday.com, Kuningan – Sejumlah kalangan menyoroti draf revisi UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), sebab disebut-sebut menghilangkan penyebutan jenjang madrasah. Padahal dalam UU Sisdiknas tahun 2003 diketahui, madrasah merupakan salah satu bentuk pendidikan dasar yang diakui.
ADVERTISEMENT
Hal itu tercantum dalam pasal 17 ayat 2 yang berbunyi, pendidikan dasar berbentuk sekolah dasar (SD) dan madrasah ibtidaiyah (MI) atau bentuk lain yang sederajat serta sekolah menengah pertama (SMP) dan madrasah tsanawiyah (MTs) atau bentuk lain yang sederajat.
Sementara dalam draf RUU Sisdiknas, dikabarkan tak tercantum istilah mengenai madrasah. Hanya mengatur tentang Pendidikan Keagamaan dalam pasal 32 yang berbunyi pendidikan keagamaan merupakan pendidikan yang mempersiapkan pelajar untuk menguasai pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang menjadi landasan untuk menjadi ahli ilmu agama atau peranan lain yang memerlukan penguasaan ajaran agama.
Atas hal tersebut, Anggota DPR RI dari Fraksi PKB Yanuar Prihatin memberikan tanggapan. Bahkan secara pribadi meminta, agar revisi UU Sisdiknas tidak menghilangkan diksi Madrasah.
ADVERTISEMENT
“Meskipun secara harfiah bahwa madrasah itu sama dengan sekolah, tapi nomenklatur madrasah dan sekolah itu dua hal yang berbeda maknanya. Bahkan dalam praktek dan pikiran kita saja, itu nomenklatur sekolah dan madrasah pasti berbeda,” katanya, Selasa (5/4/2022).
Menurutnya, ketika berbicara soal madrasah itu ada yang berbeda jika dibandingkan sekolah.
“Istilah madrasah ini historisnya sudah panjang, kenapa tiba-tiba dicabut, itu ada apa. Apakah istilah itu terlalu condong pada kelompok tertentu, tapi tidak bisa seperti itu karena madrasah ini sudah sangat panjang historisnya. Sebelum negara ini berdiri, istilah itu sudah ada,” tandasnya.
“Kalau istilah madrasah ini dicabut, banyak hal yang mengalami pergeseran pikiran. Nanti masyarakat makin jauh dengan istilah itu, kalau makin jauh, nanti menjauhkan masyarakat dari spirit yang terkandung dalam istilah itu. Jadi bukan sekedar istilah saja yang dihapus, namun didalamnya ada spirit, norma, moralitas, dan nilai-nilai luhur,” sambungnya.
ADVERTISEMENT
Oleh sebab itu, Ia meminta, pemerintah tidak main-main dengan menghapus istilah madrasah melalui revisi UU Sisdiknas.(*)