Polres Ciamis Sidak Penerapan Prokes di Kawasan Wisata Pantai Pangandaran

Konten Media Partner
3 Januari 2022 18:07 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polres Ciamis, Polda Jabar bersama petugas gabungan melakukan sidak ke sejumlah tempat yang berada di kawasan Pantai Pangandaran, Jawa Barat. (Ciremaitoday)
zoom-in-whitePerbesar
Polres Ciamis, Polda Jabar bersama petugas gabungan melakukan sidak ke sejumlah tempat yang berada di kawasan Pantai Pangandaran, Jawa Barat. (Ciremaitoday)
ADVERTISEMENT
Ciremaitoday.com, Pangandaran – Polres Ciamis, Polda Jabar, melakukan patroli ke sejumlah tempat di kawasan wisata Pantai Pangandaran, Jawa Barat. Patroli ini fokus menyasar sejumlah hotel, cafe hingga resto di tempat-tempat wisata.
ADVERTISEMENT
Kegiatan ini sebagai wujud dalam pengawasan Prokes COVID-19 kawasan wisata di Pangandaran. Giat patroli bersama Satpol PP dan PBC PHRI Pangandaran ini dipimpin langsung Kasat Samapta Polres Ciamis, AKP Cecep Edi Sulaeman.
Kasat Samapta Polres Ciamis, AKP Cecep Edi Sulaeman dalam keterangan persnya, Senin (3/1/2022), menuturkan, patroli ini sebagai bentuk pengawasan penerapan protokol kesehatan terhadap hotel, penginapan, cafe dan resto di kawasan Pantai Pangandaran. Sekaligus untuk menyadarkan para pelaku usaha wisata, agar turut serta andil dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19.
“Sehingga pengunjung yang datang dapat merasa nyaman dan aman ketika berkunjung,” tukasnya.
Oleh sebab itu, lanjutnya, pengawasan diperlukan untuk memberi rasa nyaman dan aman. Maka pelaku usaha wisata di Pangandaran mesti berperan aktif melakukan upaya pencegahan COVID-19, salah satunya menyiapkan sarana prasarana protokol kesehatan.
ADVERTISEMENT
“Pengawasan ini akan kami gencarkan dilakukan dalam rangka terciptanya situasi kamtibmas yang aman, damai dan kondusif. Tentunya sehat terbebas dari bahaya COVID-19,” ujarnya.
Pihaknya bahkan secara tegas, bakal menindak pelaku usaha wisata yang tidak menerapkan Prokes COVID-19.
“Kami akan secara tegas menindak dengan tindak pidana ringan (tipiring) bagi hotel atau cafe dan Resto, yang melanggar atau abai dalam menerapkan protokol kesehatan COVID-19. Sesuai dengan pasal 21 huruf (i) jo pasal 34 Ayat (1) Perda Provinsi Jabar nomor 5 tahun 2021,” tegasnya.
Sejauh ini, Ia melihat, banyak hotel, penginapan dan cafe serta resto sudah menerapkan sistem barcode aplikasi PeduliLindungi. Sehingga jumlah kepadatan wisatawan tidak hanya berada pada satu titik saja, tetapi tersebar di seluruh wisata Pangandaran.
ADVERTISEMENT
“Sebanyak 74 hotel dan rumah makan di Pantai Pangandaran sudah terdaftar Aplikasi PeduliLindungi. Kami harapkan dengan ini tidak ada kepadatan wisatawan di satu titik saja, tetapi merata agar mencegah timbulnya gelombang ketiga,” tutupnya.(*)