Polres Kuningan, Jabar, Akan Musnahkan Puluhan Knalpot Bising

Konten Media Partner
21 Oktober 2020 13:58 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Puluhan kendaraan berknalpot bising maupun ban tidak sesuai standar diamankan petugas di Mapolres Kuningan. (Andri Yanto)
zoom-in-whitePerbesar
Puluhan kendaraan berknalpot bising maupun ban tidak sesuai standar diamankan petugas di Mapolres Kuningan. (Andri Yanto)
ADVERTISEMENT
Ciremaitoday.com, Kuningan - Jajaran Sat Lantas Polres Kuningan, Polda Jawa Barat, akan memusnahkan knalpot bising sitaan dari hasil razia selama dua pekan ini. Tercatat ada sebanyak 47 knalpot bising sitaan yang kini sudah diamankan di Mapolres Kuningan.
ADVERTISEMENT
Selama razia, petugas juga mengamankan sejumlah motor yang kedapatan menggunakan ban tidak sesuai standar. Bagi pemilik kendaraan yang akan mengambil motornya, diwajibkan mengganti knalpot maupun ban sesuai dengan standar peraturan lalu lintas.
Sikap tegas ini dilakukan, sebagai langkah sigap kepolisian atas banyaknya aduan masyarakat kaitan dengan pengendara berknalpot bising.
Kasat Lantas Polres Kuningan, AKP Rizki Syawaludin Akbar melalui KBO Iptu Sutarja Fakhrudin menuturkan, selama hampir dua pekan petugas kepolisian berhasil menertibkan sebanyak 47 motor berknalpot bising. Selain kendaraan berknalpot bising, petugas mengamankan pula motor yang menggunakan ban tidak sesuai standar.
“Penertiban ini merupakan tindak lanjut dari informasi dan keluhan masyarakat. Sebab banyak masyarakat merasa terganggu dengan knalpot bising,” tegasnya, Rabu (21/10/2020).
ADVERTISEMENT

Ancaman 1 Bulan Penjara

Pihaknya menegaskan, penertiban kendaraan berknalpot bising akan terus digencarkan. Sebab pemakaian knalpot bising melanggar ketentuan UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), bahkan dapat terancam pidana kurungan paling lama 1 bulan dengan denda Rp 250 ribu.
“Pemilik kendaraan bermotor dapat mengambil kendaraan dengan membawa knalpot sesuai standar. Semua knalpot bising sitaan petugas selanjutnya akan dimusnahkan,” tandasnya.
Oleh sebab itu, pihaknya akan terus melakukan penertiban knalpot bising untuk disita petugas. Semua knalpot bising hasil sitaan petugas yang dikumpulkan bakal dimusnahkan.
“Semoga dengan penertiban ini, masyarakat akan menyadari dan taat terhadap peraturan lalu lintas. Tidak hanya terhadap knalpot bising, namun juga taat dalam kelengkapan surat-surat berkendara,” imbuhnya.
ADVERTISEMENT
Pihaknya juga berharap, adanya penertiban knalpot bising secara berkelanjutan, dapat membantu masyarakat yang merasa terganggu akibat polusi udara yang ditimbulkan knalpot. Sehingga semua pengendara dapat mematuhi setiap aturan yang berlaku, sekaligus bisa menekan angka kecelakaan lalu lintas.