Polres Kuningan Ringkus Residivis Kasus Curanmor

Konten Media Partner
18 Juni 2021 14:31 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas Sat Reskrim Polres Kuningan saat mengamankan barang bukti motor hasi pencurian. (Andri Yanto)
zoom-in-whitePerbesar
Petugas Sat Reskrim Polres Kuningan saat mengamankan barang bukti motor hasi pencurian. (Andri Yanto)
ADVERTISEMENT
Ciremaitoday.com, Kuningan - Jajaran Sat Reskrim Polres Kuningan, Polda Jawa Barat, berhasil mengamankan 4 pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Selain mengamankan para pelaku yang salah satunya adalah residivis, petuga juga menyita barang bukti 3 uni sepeda motor.
ADVERTISEMENT
Adapun masing-masing pelaku berinisial ES (41) warga Kabupaten Cirebon, ID (18) dan MP (28) warga Ciawigebang Kabupaten Kuningan. Satu lagi seorang residivis berinisial RH (30) warga Sindangagung Kabupaten Kuningan.
Kapolres Kuningan, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya melaui Kasat Reskrim Polres Kuningan, AKP Danu Raditya Atmaja mengungkapkan, penangkapan 4 pelaku pencurian ini merupakan hasil penyidikan selama Mei-Juni 2021. Ungkap kasus ini terjadi di 3 lokasi kejadian perkara yakni daerah Pancalang, Ciawigebang dan Lebakwangi.
“Kalau TKP di Kecamatan Lebakwangi, kita menangkap pelaku RH. Barang bukti yang diamankan 1 Motor Vega R dan 1 mata kunci yang dimodifikasi dengan bentuk pipih seperti kunci leter T,” terangnya dalam keterangan persnya, Jumat (18/6/2021).
Menurutnya, pelaku RH ini seorang residivis dengan kasus serupa sebanyak 3 kali dari 2015 sampai 2018. RH membawa kabur sepeda motor dengan cara membobol kunci kontak secara paksa.
ADVERTISEMENT
“Kemudian untuk TKP di Kecamatan Pancalang, petugas menangkap pelaku ES. Kita amankan 2 buah mata kunci leter T dan 1 motor Yamaha Mio,” sebutnya.
Saat kejadian, lanjutnya, pelaku ES sempat diteriaki maling karena ketahuan oleh pemilik motor ketika membawa kabur. Namun akhirnya berhasil ditangkap petugas setelah mengetahui keberadaan pelaku ES.
“Terakhir yakni TKP di Kecamatan Ciawigebang dengan pelaku berinisial ID dan MP. Keduanya membawa kabur sepeda motor Jupiter MX dan 1 HP merek Vivo,” imbuhnya.
Atas kejadian ini, petugas menjerat pelaku ES, ID dan MP dengan pasal 363 KUHPidana Pencurian yakni ancaman penjara maksimal 7 tahun. Sementara pelaku RH dijerat pasal 362 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara.