Polres Kuningan Tangkap Pencuri HP di Asrama Pondok Pesantren

Konten Media Partner
23 Juli 2021 14:57 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kasat Reskrim Polres Kuningan, AKP Danu Raditya Atmaja. (Andri)
zoom-in-whitePerbesar
Kasat Reskrim Polres Kuningan, AKP Danu Raditya Atmaja. (Andri)
ADVERTISEMENT
Ciremaitoday.com, Kuningan – Petugas Sat Reskrim Polres Kuningan, Polda Jabar, berhasil menangkap seorang pencuri ponsel yang beraksi di asrama pondok pesantren. Pelaku melakukan aksinya saat kondisi para santri di pondok pesantren tengah melaksanakan Salat Jumat.
ADVERTISEMENT
Pencuri berinisial AS merupakan warga Kabupaten Bungo, Jambi. AS beraksi seorang diri dengan menggasak sebanyak 12 unit HP di Asrama Pondok Pesantren Al Mutaqien Desa Manis Lor, Kecamatan Jalaksana, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat.
Kapolres Kuningan, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya melalui Kasat Reskrim Polres Kuningan, AKP Danu Raditya Atmaja dalam keterangan persnya, Jumat (23/7/2021), mengungkapkan, apabila kejadian pencurian HP di asrama pondok pesantren terjadi pada 25 Juni 2021. Aksi pencurian ini dilakukan di asrama santri laki-laki dengan jumlah korban 12 orang.
“Saat itu sekitar jam 1 siang, sebanyak 12 santri kehilangan HP saat di charger di kamar para santri. Pelaku diduga masuk melalui pintu belakang pondok pesantren yang terbuka, dikarenakan para santri sedang melaksanakan Salat Jumat,” terangnya.
ADVERTISEMENT
Setelah berhasil masuk ke lingkungan pondok pesantren, lanjutnya, kemudian pelaku masuk ke kamar santri laki-laki yang berada di lantai atas dan masuk ke kamar Al Hasby.
“Nah saat berada di dalam kamar itu, pelaku mengambil 5 unit HP yang sedang di charger. Kemudian pelaku masuk lagi ke kamar Al Fairuz, disitu mengambil 7 buah HP yang sedang di charger di dalam loker,” sebutnya.
Ketika berhasil mengambil barang curian tersebut, Ia menduga, pelaku kembali keluar dari lingkungan pondok pesantren melalui jalan sama saat masuk. Atas kejadian itu, pihak pesantren melaporkan kepada petugas kepolisian.
“Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya ditangkaplah AS yang merupakan warga Jambi,” imbuhnya.
Pihaknya menjerat pelaku pencurian dengan pasal 362 KHUPidana dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara.(*)
ADVERTISEMENT