Polres Kuningan Tindak Tegas Kendaraan Berknalpot Bising, Disita dan Dimusnahkan

Konten Media Partner
17 September 2022 11:05 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polres Kuningan, Polda Jabar, saat memusnahkan 359 knalpot bising hasil operasi petugas selama tahun 2022. (Andri)
zoom-in-whitePerbesar
Polres Kuningan, Polda Jabar, saat memusnahkan 359 knalpot bising hasil operasi petugas selama tahun 2022. (Andri)
ADVERTISEMENT
Ciremaitoday.com, Kuningan – Setiap kendaraan yang menggunakan knalpot bising bakal terkena tindakan tegas petugas kepolisian. Hal ini diungkapkan Kapolres Kuningan, AKPB Dhany Aryanda saat pemusnahan 359 knalpot bising di Mapolres Kuningan, Polda Jabar, Sabtu (17/9/2022).
ADVERTISEMENT
“Kita akan langsung tindak tegas, kita akan sita dan dilakukan tindakan tilang,” kata Kapolres Kuningan, AKBP Dhany Aryanda kepada awak media.
Menurutnya, tindakan tegas dilakukan apabila petugas menemukan kendaraan berknalpot bising di jalan raya. Sebab setiap kendaraan hanya boleh menggunakan knalpot sesuai standar, diatur dalam UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup nomor 7 tahun 2009.
“Pemakaian knalpot bising tentu melanggar peraturan. Sebab selain tidak sesuai standar, tentu menimbulkan kebisingan dan mengganggu orang lain,” tandasnya.
Polres Kuningan, Polda Jabar, saat memusnahkan 359 knalpot bising hasil operasi petugas selama tahun 2022. (Andri)
Dia menjelaskan, pemusnahan ratusan knalpot bising merupakan hasil operasi petugas sepanjang tahun ini. Namun sampai hari ini, masih banyak yang menggunakan kendaraan dengan suara knalpot tidak sesuai standar.
ADVERTISEMENT
“Kalau memang ingin menggunakan knalpot racing atau yang sudah modifikasi, silakan saja. Tapi harus sesuai dengan tempatnya, seperti di arena balapan resmi atau sirkuit maupun event-event tertentu dan tidak digunakan di jalan raya,” tegasnya.
Sementara Bupati Kuningan, Acep Purnama sangat mendukung, upaya yang dilakukan secara tegas pihak kepolisian terhadap kendaraan berknalpot bising. Karena knalpot bising sangat mengganggu dan meresahkan masyarakat.
“Tentunya ini dalam rangka membangun ketertiban dalam berlalu lintas. Termasuk tidak lagi terdengar suara-suara bising dari knalpot motor maupun mobil ya,” ucapnya.
Pihaknya mengajak, agar semua masyarakat tertib dalam berlalu lintas, khususnya tidak menggunakan knalpot bising. Hal ini demi membangun ketertiban dalam berlalu lintas di jalan raya.
Dalam kesempatan itu, dilakukan pula deklarasi anti knalpot bising oleh perwakilan komunitas kendaraan bermotor. Komitmen ini menjadi keseriusan para komunitas motor maupun mobil, agar tidak menggunakan knalpot bising di jalan raya.(*)
ADVERTISEMENT