Polres Majalengka Bongkar Prostitusi Online, 2 Orang Muncikari Diamankan

Konten Media Partner
27 November 2020 12:59 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dua orang muncikari diamankan yang diamankan jajaran Polres Majalengka. (Oki Kurniawan)
zoom-in-whitePerbesar
Dua orang muncikari diamankan yang diamankan jajaran Polres Majalengka. (Oki Kurniawan)
ADVERTISEMENT
Ciremaitoday.com, Majalengka - Jajaran Polres Majalengka, Polda Jawa Barat, berhasil mengungkap praktik prostitusi online dan mengamankan 2 orang muncikari.
ADVERTISEMENT
Kedua pelaku yang merupakan perempuan itu, menawarkan jasa para wanita tuna susila (WTS) secara online melalui aplikasi pertemanan.
Kapolres Majalengka AKBP Bismo Teguh Prakoso mengatakan, penangkapan muncikari tersebut merupakan pengembangan yang dilakukan Satuan Reserse Kriminal setelah menerima banyak laporan terkait praktik prostitusi online melalui aplikasi pengolah pesan WhatsApp maupun aplikasi pertemanan Wechat.
"Sedang ramai di masyarakat, transaksi prostitusi secara online. Kita lakukan penyelidikan, dan dua wanita diduga muncikari kita amankan beserta barang bukti," ungkap Kapolres Majalengka AKBP Bismo Teguh Prakoso, Jumat (27/11/2020).
Modusnya, kata Bismo, pelaku yang diketahui berinisial AS (24) dan IP (25) asal Kecamatan Jatiwangi dan Talaga memposting para WTS di akun media sosial dengan tarif bervariasi.
Ketika ada lelaki hidung belang yang tertarik, langsung melakukan negosiasi melalui aplikasi percakapan untuk kesepakatan tarif hingga tempat kencan.
ADVERTISEMENT
"Kita tangkap dua muncikari ini di sebuah hotel di Majalengka kota saat mengantarkan seorang WTS kepada pelanggannya disertai barang bukti berupa screenshoot transaksi antara pelaku dan pria hidung belang, uang tunai serta handphone," jelas Bismo.

Terancam 6 Tahun Penjara

Dari pengakuan pelaku, sambung Kapolres, kedua orang muncikari tersebut biasa memasarkan wanita muda dengan berbagai latar belakang, mulai dari pelajar, mahasiswi hingga single mother. Pelanggannya kata dia cukup beragam, mulai dari remaja hingga pria dewasa.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 ayat 1 UU No 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Tersangka diancam paling lama 6 tahun penjara atau denda paling banyak satu miliar rupiah," tandas AKBP Bismo.
ADVERTISEMENT