news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Polres Majalengka Musnahkan 465 Gram Sabu dengan Cara Diblender

Konten Media Partner
3 April 2020 13:51 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jajaran Polres Majalengka memsnahkan barang bukti narkoba, Jumat (3/4/2020). (Rd Algifari Suargi)
zoom-in-whitePerbesar
Jajaran Polres Majalengka memsnahkan barang bukti narkoba, Jumat (3/4/2020). (Rd Algifari Suargi)
ADVERTISEMENT
Ciremaitoday.com, Majalengka - Satuan Resesrse Narkoba Polres Majalengka memusnahkan barang bukti tindak pidana narkotika jenis sabu seberat 465 gram pada Jumat (3/4/2020).
ADVERTISEMENT
Barang bukti tersebut disita dari seorang pengedar berinisal DP (38). Tersangka diketahui warga Kecamatan Dawuan, Kabupaten Majalengka dan selama ini bekerja sebagai buruh.
"Ini adalah upaya untuk mencegah penyalahgunaan narkotina, maka setelah proses hukum selesai, BB (barang bukti) langsung kita musnahkan," kata Kapolres Majalengka AKBP Bismo Teguh Prakoso.
Pemusnahan barang bukti dilakukan langsung oleh tersangka DP dengan cara diblender kemudian dihanyutkan ke dalam air yang mengalir yang juga disaksikan langsung perwakilan dari Kejaksaan Negeri Majalengka, Pengadilan Negeri Majalengka dan Dinas Kesehatan Majalengka.
Tersangka mengaku memperoleh sabu dari bandar di Cirebon berinisial OS yang hingga kini masih dalam pemgejaran (DPO).