Polres Majalengka Tangkap Seorang 'Pengepul' Judi Togel Online

Konten Media Partner
17 November 2022 12:42 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi, menunjukkan barang bukti kasus judi togel online saat konferensi pers di Mapolres Majalengka, Kamis (17/11/2022). Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi, menunjukkan barang bukti kasus judi togel online saat konferensi pers di Mapolres Majalengka, Kamis (17/11/2022). Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT
Ciremaitoday.com, Majalengka - Petugas dari Satuan Samapta dan Reskrim Polres Majalengka, Polda Jawa Barat, menangkap seorang pelaku judi toto gelap (togel) online merek Hongkong.
ADVERTISEMENT
Pelaku berinisial MR (43), warga Desa Padahanten, Kecamatan Sukahaji, Kabupaten Majalengka, ditangkap polisi di sebuah warung yang berada di Desa Padahanten, karena diduga berperan sebagai 'pengepul' judi togel online.
"Kami mengamankan satu tersangka pelaku perjudian. Satu tersangka terkait judi online," ungkap Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi, dalam konferensi pers pada Kamis (17/11/2022).
Dari hasil pengungkapan polisi, MR melakukan perjudian online dengan cara menerima atau mengumpulkan pasangan judi togel dari para pemasang berikut dengan jumlah nilai taruhannya, untuk kemudian dipasangkan di situs togel SQ TOTO.
"MR diamankan saat menerima pesanan nomor togel dari pelanggan. Kami juga mengamankan beberapa barang bukti berupa handphone, uang tunai dan kartu ATM. MR menjalankan judi online melalui ponsel pribadinya," jelasnya.
ADVERTISEMENT
MR ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Majalengka. Dia disangkakan melanggar Pasal 303 KUHPidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun penjara.***