Polresta Cirebon Klaim Kepatuhan Prokes Meningkat Selama PPKM

Konten Media Partner
16 Januari 2021 18:05 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jajaran Forkopimda Kabupaten Cirebon saat meninjau razia kedisiplinan protokol kesehatan. (Ciremaitoday)
zoom-in-whitePerbesar
Jajaran Forkopimda Kabupaten Cirebon saat meninjau razia kedisiplinan protokol kesehatan. (Ciremaitoday)
ADVERTISEMENT
Ciremaitoday.com, Cirebon - Jajaran Polresta Cirebon mengklaim kesadaran warga Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, meningkat setelah adanya penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
ADVERTISEMENT
Selama PPKM yang sudah berjalan selama 6 hari, petugas gabungan rutin menggelar razia kedisplinan protokol kesehatan (prokes) di beberapa titik.
Menurut Kapolresta Cirebon, Kombes Pol M Syahduddi, kesadaran masyarakat Cirebon dalam mematuhi protokol kesehatan meningkat signifikan. Karena, lanjut dia, pelanggar yang terjaring operasi yustisi protokol kesehatan menurun setiap harinya.
"Dari PPKM ini, ada peningkatan signifikan dalam kesadaran masyarakat mematuhi protokol kesehatan. Kita rutin lakukan operasi yustisi," kata Syahduddi di Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon, Sabtu (16/1/2021).
Selain operasi yustisi, petugas gabungan juga melakukan operasi penyekatan pengendara yang melintas. Menurut Syahduddi, tak banyak pelanggar yang terjaring operasi penyekatan.
"Penyekatan dilakukan di perbatasan Kabupaten Cirebon, kemudian di Weru, Losari, Ciperna, hingga Dukupuntang. Kita lakukan 3 kali sehari," katanya.
ADVERTISEMENT
Syahduddi berharap, meningkatnya kesadaran masyarakat untuk disiplin menerapkan protokol kesehatan dapat menekan kasus COVID-19. Petugas juga memantau sejumlah pusat perbelanjaan, pertokoan rumah makan dan lainnya selama PPKM.
Sementara itu Polwan Polresta Cirebon diterjunkan ke sejumlah perempatan jalan di Kabupaten Cirebon. Para Polwan ini membawa spanduk atau papan bertuliskan ajakan atau imbauan untuk mematuhi PPKM kepada pengguna jalan.
Polwan juga membagikan brosur mengenai ketentuan yang harus dipatuhi masyarakat Kabupaten Cirebon selama masa PPKM yang berlangsung dari tanggal 11-25 Januari 2021.
"Kami mengajak masyarakat mematuhi PPKM diantaranya, pembatasan operasional pasar swalayan, minimarket, tempat makan, dan lainnya hingga pukul 19.00 WIB. Selain itu, aktivitas masyarakat di luar rumah pada malam hari juga dibatasi sampai pukul 19.00 WIB," kata Kasubnit II Laka Lantas Satlantas Polresta Cirebon, IPDA Nadhya Puti Lenggo.
ADVERTISEMENT