Pria Lansia di Kuningan, Terciduk saat Bawa Sabu

Konten Media Partner
18 Juli 2019 14:37 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Satuan Narkoba Polres Kuningan membekuk dua pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu berinisial TS (38) dan DC (55). Polisi juga mengamankan 1 paket sabu-sabu yang dibungkus dalam plastik klip bening. (Andry)
ciremaitoday.com, Kuningan, - Satuan Narkoba Polres Kuningan membekuk dua pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu berinisial TS (38) dan DC (55). Kedua pelaku tertangkap tangan memiliki sabu yang diduga akan mereka gunakan bersama. Mereka diamankan saat diberhentikan dari kendaraan bermotornya.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan keterangan petugas, kedua pelaku tengah mengendarai sepeda motor Honda Beat nopol E 3274 YAC. Seusai diberhentikan, petugas melakukan penggeledahan hingga akhirnya menemukan barang haram tersebut dari tangan pelaku DC.
Informasi kepemilikan sabu kedua pelaku itu didapatkan petugas dari laporan masyarakat. Pelaku TS warga Desa/Kecamatan Kadugede, Kabupaten Kuningan dan DC warga Kelurahan/Kecamatan Kuningan, berhasil ditangkap petugas di depan kantor salah satu perusahaan leasing sekitar lampu merah Cijoho Kuningan.
“Kita amankan barang bukti berupa sepeda motor jenis Honda beat dengan Nopol E 3274 YAC. Lalu adapula 1 paket sabu-sabu yang dibungkus dalam plastik klip bening,” kata Kapolres Kuningan AKBP Iman Setiawan SIK melalui Kasat Narkoba AKP Dedih Dipraja, Kamis (18/7).
Ia menyebut, kedua pelaku ditangkap pada Rabu (17/7) kemarin sekira pukul 17.00 WIB sore. Keduanya diamankan pada saat sedang mengendarai sepeda motor, dengan cara diberhentikan oleh pihak kepolisian.
ADVERTISEMENT
“Ketika dilakukan penggeledahan badan, diketemukan 1 paket narkotika jenis sabu-sabu yang berada dalam genggaman pelaku DC. Adanya kejadian ini, tersangka berikut barang bukti diamankan dan dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Kuningan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya.
Saat ini, pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait asal mula kepemilikan sabu-sabu tersebut didapatkan. Akibat perbuatan pelaku, keduanya dijerat pasal 112 ayat (1) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan penjara minimal maksimal 12 tahun dan denda maksimal mencapai Rp8 miliar. (*)
Penulis : Andry Yanto
Editor : Tomi Indra Priyanto