Puluhan Kendaraan di Cirebon Ditilang karena Parkir Sembarangan

Konten Media Partner
6 Desember 2021 18:40 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas dari Polres Cirebon Kota menilang seorang pemilik kendaraan yang parkir sembarangan. FOTO: Anatasya/CIREMAITODAY
zoom-in-whitePerbesar
Petugas dari Polres Cirebon Kota menilang seorang pemilik kendaraan yang parkir sembarangan. FOTO: Anatasya/CIREMAITODAY
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Ciremaitoday.com, Cirebon - Polres Cirebon Kota, Jawa Barat, bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cirebon menggelar patroli penindakan terhadap kendaraan yang parkir liar atau parkir sembarangan. Sebanyak 42 kendaraan ditilang karena parkir sembarangan atau liar.
ADVERTISEMENT
Kasat Lantas Polres Cirebon Kota AKP Triyono mengaku, kerap mendapat laporan warga terkait parkir liar di sejumlah ruas jalan. Triyono mengatakan, pihaknya sempat memberikan teguran lisan terhadap pengendara yang parkir liar.
"Kita berikan tindakan tegas berupa tilang. Kepolisian sudah berulangkali memberikan teguran lisan. Namun tindakan tersebut (teguran lisan) tidak memberikan efek jera," kata Triyono dalam keterangan yang diterima, Senin (6/12/3021).
"Sebanyak 42 kendaraan yang kami tilang. Ini dilakukan di seluruh jajaran polsek," kata Triyono menambahkan.
Triyono mengatakan, mayoritas kendaraan yang ditilang terparkir liar di bahu jalan. Utamanya di ruas jalan yang termasuk kawasan tertib lalu lintas (KTL). Adanya parkir liar itu menganggu arus lalu lintas.
"Parkir di pinggir jalan ini dapat menyebabkan kemacetan. Kami ingin menciptakan Kota Cirebon sebagai daerah yang tertib arus lalu lintas," ucap Triyono.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut, Triyono menambahkan patroli parkir liar itu dilakukan di sepanjang Jalan Tuparev, Cipto Mangunkusumo dan Kartini.
Pihaknya juga akan rutin mengingatkan pengendara untuk tidak parkir sembarangan di sepanjang jalan tersebut. (Anatasya)