Puluhan Nasabah Koperasi Persada Madani Ajukan Penggantian Kurator BHP Jakarta

Konten Media Partner
12 Oktober 2021 18:56 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Perwakilan panitia kreditur sekaligus kordinator principal Koperasi Persada Madani (KPM) mengaku kecewa dengan kinerja kurator. (Tomi Indra)
zoom-in-whitePerbesar
Perwakilan panitia kreditur sekaligus kordinator principal Koperasi Persada Madani (KPM) mengaku kecewa dengan kinerja kurator. (Tomi Indra)
ADVERTISEMENT
Ciremaitoday.com, Bandung, - Puluhan nasabah yang masih memperjuangkan haknya dalam perkara gagal bayar Koperasi Persada Madani (KPM) mengaku kecewa dengan kinerja kurator.
ADVERTISEMENT
Perwakilan panitia kreditur sekaligus kordinator principal, Atin Nurhayati mengatakan pihaknya telah menyampaikan mosi tidak percaya atas kinerja kurator Balai Harta Peninggalan (BHP) Jakarta dalam perkara kepailitan Koperasi Persada Madani.
Lebih jauh disebutkan Atin, pihaknya menilai jawaban BHP atas mosi tidak percaya yang dilayangkan tidak sesuai dengan subtansi permasalahan.
" Kami telah koordinasi dengan kuasa hukum kami Asserttor Law Firm Heytman Jansen PS dan sudah menyampaikan mosi tidak percaya dan kami menyampaikan bantahan terhadap jawaban dari BHP Jakarta karena tidak nyambung dengan pokok persoalan dari mosi tidak percaya dari kami, " beber Atin yang juga berprofesi sebagai advokat, di Bandung, Selasa (12/10/2021).
Dicontohkan Atin pihaknya mempertanyakan tidak adanya bukti transfer atas penyerahan uang kepada EJ selaku Ketua Pengawas KPM atas bukti pinjamannya dari para pihak yang mengaku memberikan utang kepadanya dengan dasar Akta Notaris, sehingga mengadaikan salah satu aset kantor KPM.
ADVERTISEMENT
Namun, ketika ditanyakan aset pailit KPM tersebut dijawab pihak BHP Jakarta bahwa hal tersebut dijadikan hak retensi tanpa adanya bukti penyerahan uang atas pinjaman.
" Kemudian adanya sebuah aset atas tanah dan bangunan yang diserahkan oleh sektetaris pengurus KPM sebagai alat bayar atas utang pribadinya kepada KPM tidak dimasukan dalam budel pailit dan banyak perbuatan lainnya yang bertentangan dengan hukum, " beber Atin.
Sudah 4 tahun lebih sampai saat ini Atin bersama 60 nasabah KPM lainnya terus berupaya agar ada penyelesaian atas masalah gagal bayar tersebut. Total taksiran uang yang mereka perjuangkan sebesar 12,5 miliar rupiah.
Terdapat beberapa hal yang dinilai Atin mengecewakan dari kinerja BHP Jakarta. Diantaranya adanya ajuan penetapan pembagian hasil budel pailit tanpa adanya verifikasi dan pencocokan terlebih dahulu ( belum adanya DPT). Selanjutnya tidak ada pemberesan aset KPM dalam pailit hingga berpotensi merugikan kreditur.
ADVERTISEMENT
Hal lain yang menjadi penilain Atin adalah adanya aset kekayaan debitur yang tidak dimasukan sebagai budel pailit.
" Kalau dirunut kami menilai kinerja kurator tidak independen dan transfaran sesuai amanat yang diperintahkan Undang-Undang Kepailitan, " tuturnya.
Terkait permasalahan kurator Pihaknya juga telah melayangkan surat ke Itjen Kemenkumham.
"Soal kurator kami sudah melayangkan surat ke Itjen Kemenkumham tapi belum ada respon, " ungkapnya.
Upaya lain yang dilakukan oleh puluhan nasabah tersebut adalah mengajukkan permohonan penggantian kurator serta akan melakukan pelaporan polisi atas dugaan perbuatan melawan hukum oleh BHP Jakarta selaku kurator. ***
ADVERTISEMENT