Puluhan Perusahaan di Cirebon Beri Upah di Bawah UMR

Konten Media Partner
1 Mei 2019 20:49 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ratusan buruh memperingati hari buruh Internasional di jalur pantura Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Rabu (1/5). Buruh menilai UMK Kabupaten Cirebon belum mengacu pada kondisi hidup layak (KHL). (Juan)
zoom-in-whitePerbesar
Ratusan buruh memperingati hari buruh Internasional di jalur pantura Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Rabu (1/5). Buruh menilai UMK Kabupaten Cirebon belum mengacu pada kondisi hidup layak (KHL). (Juan)
ADVERTISEMENT
ciremaitoday.com, Cirebon,- Dalam peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day terungkap jika puluhan perusahaan di Wilayah III Cirebon (Kota/Kabupaten Cirebon, Majalengka, Kuningan, Indramayu) memberikan upah di bawah Upah Minimum Regional (UMR) kepada para buruh.
ADVERTISEMENT
Jika dihitung per hari, pendapatan tersebut jauh dari standar kelayakan upah buruh. Selain upah yang di bawah standar, buruh pun kerap diberikan jam kerja melampaui batas ketentuan.
Sekjen Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Cirebon Raya, M. Machbub, mengklaim pihaknya kerap menerima laporan dari para buruh yang dibayar hanya Rp 30 ribu per hari.
“Bekerja hingga pukul 22.00 WIB, dan dibayar Rp 30 ribu per hari. Padahal, idealnya Rp 90 ribu per hari,” kata Machbub, saat ditemui usai audiensi bersama Disnaker Jabar memperingati May Day di jalur Pantura Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Rabu (1/5).
Ia menilai UMK Kabupaten Cirebon masih jauh dari kata ideal yakni sebesar Rp 2.024.000 per bulan. Jika mengacu pada kondisi hidup layak (KHL) masyarakat Kabupaten Cirebon saat ini, minimal UMK sebesar Rp 3 juta.
ADVERTISEMENT
“Hanya, mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Besaran UMK ditentukan inflasi dan produk domestik bruto (PDB). Kami minta, regulasi itu dihapus,” ujarnya.
Sampai kini, tak sedikit buruh di Wilayah Ciayumajakuning menerima pendapatan di bawah upah minimum kota/kabupaten (UMK).
Dari data Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Cirebon Raya, tak sedikit pekerja/buruh di Wilayah Ciayumajakuning yang menerima pendapatan di bawah upah minimum kota/kabupaten (UMK). (Juan)
Kepala Seksi Pengawasan Norma Kerja UPTD Pengawasan Tenaga Kerja Wilayah III Cirebon Disnaker Provinsi Jabar, Joao De Araujo Dac, mengakui puluhan perusahaan di Wilayah III Cirebon belum membayar pekerja sesuai UMK. Menurutnya, hal ini menjadi persoalan yang kerap menimpa para buruh.
“Perusahaan yang belum membayar upah sesuai regulasi ada puluhan. Ini menjadi persoalan yang mendominasi para buruh,” katanya.
Pihaknya berjanji akan menindaklanjuti kondisi itu mengingat adanya desakan dari para pekerja dalam peringatan May Day. Kendati demikian, kata Joao, ada juga beberapa perusahaan yang menunjukkan kemajuan terkait UMK 2019.
ADVERTISEMENT
"Artinya ada suatu perkembangan terkait upah. Kalau pun ada perusahaan yang masih kekurangan membayar upah buruhnya, kami sudah panggil dan berharap dibayarkan," ungkapnya. (*)
Penulis : Juan
Editor : Tomi Indra Priyanto