Pusdiklat BKPSDM Kuningan Siap Difungsikan Jadi Tempat Isolasi Pasien COVID-19

Konten Media Partner
5 Juli 2021 17:08 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bupati Kuningan, H Acep Purnama SH MH melaunching Gedung Pusdiklat BKPSDM Kabupaten Kuningan sebagai tempat isolasi terpadu pasien COVID-19. (Andri)
zoom-in-whitePerbesar
Bupati Kuningan, H Acep Purnama SH MH melaunching Gedung Pusdiklat BKPSDM Kabupaten Kuningan sebagai tempat isolasi terpadu pasien COVID-19. (Andri)
ADVERTISEMENT
Ciremaitoday.com, Kuningan – Gedung Pusdiklat Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, siap untuk difungsikan sebagai tempat isolasi bagi pasien COVID-19. Daya tampung tempat pusat isolasi terpadu itu mencapai 158 pasien.
ADVERTISEMENT
“Hari ini kita sudah menyiapkan tempat untuk isolasi terpadu di Gedung Pusdiklat BKPSDM, dilengkapi fasilitas dan prasarana maupun tenaga medis. Alhamdulillah langkah kita mendapatkan dukungan semuanya, isolasi ini dilakukan dimana kondisi rumah sakit sekarang sudah penuh,” kata Bupati Kuningan, Acep Purnama kepada awak media, Senin (5/7/2021).
Dia menargetkan, adanya tempat isolasi terpadu ini bisa menekan angka kematian akibat COVID-19. Sekaligus meningkatkan jumlah angka kesembuhan bagi pasien COVID-19.
“Saya minta kepada masyarakat untuk tetap tenang dan waspada, mematuhi segala ketentuan yang ada, disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan, mendukung kinerja aparat pemerintah, petugas serta relawan dalam menangani pandemi COVID-19,” pintanya.
Dia menyebutkan, pusat isolasi terpadu di Pusdiklat BKPSDM Kuningan memiliki kapasitas untuk menampung sebanyak 158 pasien. Khusus di lantai 1 untuk perempuan dengan 19 kamar masing-masing 2 tempat tidur.
ADVERTISEMENT
“Sementara di lantai 2 untuk pria dengan 38 tempat tidur. Ditambah ruang aula dengan daya tampung 40 tempat tidur, serta cadangan 17 kamar di bangunan lama dengan 34 tempat tidur,” imbuhnya.
Menurutnya, keberadaan pusat isolasi ini sebagai upaya dalam mengatasi dan mengantisipasi untuk menekan laju perkembangan COVID-19. Hal ini semata–mata untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, sejalan dengan Intruksi Mendagri nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat.(*)