Raperda Ponpes di Kuningan Berubah Jadi Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren

Konten Media Partner
3 Desember 2022 12:35 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gedung DPRD Kabupaten Kuningan, Jawa Barat. (Dok. Ciremaitoday)
zoom-in-whitePerbesar
Gedung DPRD Kabupaten Kuningan, Jawa Barat. (Dok. Ciremaitoday)
ADVERTISEMENT
Ciremaitoday.com, Kuningan – Pemerintah Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, resmi memiliki perda soal pesantren dan ketahanan keluarga. Kedua perda tersebut merupakan raperda inisiatif yang diusulkan Anggota DPRD Kuningan.
ADVERTISEMENT
Misalnya saja Raperda Pondok Pesantren dibahas melalui pansus yang diketuai oleh Saw Tresna Septiani. Setelah melalui proses pembahasan, akhirnya disepakati perubahan judul nama menjadi Perda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.
“Mengenai judul raperda yang semula berjudul Pondok Pesantren, memang ini melalui perdebatan yang cukup panjang. Namun kemudian mendapatkan kesepakatan bersama, untuk judul raperda berubah menjadi Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren,” kata Anggota Fraksi Golkar DPRD Kuningan, Saw Tresna Septiani melalui laporan hasil pembahasan pansus, Sabtu (3/12/2022).
Dia menjelaskan, dasar hukum yang tercantum pada konsiderans menimbang perlu disesuaikan relevansinya dengan raperda. Sehingga terdapat beberapa perubahan, semula hanya ada 2 huruf yakni A dan B menjadi 4 huruf yaitu A, B, C, dan D.
“Yakni semula pada huruf A bahwa untuk mendukung dan memperkuat peran serta kontribusi pesantren di Kabupaten Kuningan, diperlukan peraturan daerah untuk pesantren sesuai tradisi dan kekhasannya. Kemudian huruf B bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf A, perlu menetapkan peraturan daerah tentang pondok pesantren,” ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Namun usai pembahasan, lanjutnya, redaksi tersebut bertambah menjadi 4 huruf. Pertama pada bagian huruf A bahwa pengembangan pesantren dilaksanakan dengan menjalankan fungsi pendidikan, dakwah dan pemberdayaan masyarakat untuk mewujudkan SDM yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan YME.
“Pada huruf B, bahwa penyelenggaraan pesantren memberikan pengaruh yang baik bagi masyarakat. Sehingga pertumbuhan pesantren di Kuningan perlu didukung oleh pemerintah daerah, baik secara kualitatif maupun kuantitatif,” terangnya.
Selanjutnya pada huruf C, bahwa untuk mendukung dan memperkuat peran serta kontribusi pesantren sesuai tradisi dan kekhasannya di Kuningan melalui fasilitasi penyelenggaraan pesantren oleh pemerintah daerah, diperlukan pengaturan untuk menjadi landasan hukumnya. Terakhir pada huruf D, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf A, huruf B, dan huruf C perlu menetapkan peraturan daerah tentang fasilitasi penyelenggaraan pesantren.
ADVERTISEMENT
“Adapun yang menjadi kesimpulan Pansus I terhadap Raperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, kami menyetujui untuk disahkan menjadi peraturan daerah,” pungkasnya.(*)