news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Rasminah, Inisiator UU Perkawinan asal Indramayu Dirawat di Rumah Sakit

Konten Media Partner
3 Oktober 2022 20:15 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua DPRD Indramayu, Syaefudin, menjenguk Rasminah yang dirawat di RSUD Indramayu. Foto: Tomi Indra/Ciremaitoday
zoom-in-whitePerbesar
Ketua DPRD Indramayu, Syaefudin, menjenguk Rasminah yang dirawat di RSUD Indramayu. Foto: Tomi Indra/Ciremaitoday
ADVERTISEMENT
Ciremaitoday.com, Indramayu - Rasminah (35 tahun), merupakan pahlawan wanita masa kini asal Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. Dia adalah salah satu inisiator yang mendesak revisi UU Perkawinan No 1/1974, bersama Endang Wasrinah dan Maryati.
ADVERTISEMENT
Setelah melakukan perdebatan yang alot di DPR RI pada tahun 2019, Rasminah bersama Endang Wasrinah dan Maryati, berhasil merevisi peraturan usia pernikahan dalam UU Perkawinan No 1/1974 dari semula 16 tahun berubah menjadi 19 tahun.
Kabar terbaru, Rasminah mengalami sakit, kakinya harus diamputasi akibat terjatuh dan mengalami pendarahan. Kondisi yang dialami Rasminah, kemudian diketahui Ketua DPRD Indramayu, Syaefudin.
Sebagai bentuk penghormatan, pemerintah daerah cepat tanggap dan langsung membawa Rasminah untuk mendapat perawatan. Syaefudin mengatakan, jasa Rasminah dalam memperjuangkan hak perempuan mesti dihormati.
"Mari kita ingat jasa beliau, sehingga harus selalu kita bantu," ujar Syaepudin kepada Ciremaitoday, Senin (3/10/2022).
Sakit yang dialami Rasminah awalnya terjatuh di kamar mandi. Kakinya yang disabilitas kemudian mengalami pendarahan.
ADVERTISEMENT
Rasminah sempat mendapat perawatan di puskesmas di dekat tempat tinggalnya. Kemudian ia dirujuk ke RSUD Indramayu untuk mendapat penanganan maksimal.
Di RSUD Indramayu, Rasminah disarankan untuk berobat jalan. Akan tetapi, setelah tiga hari tidak ada perkembangan.
Darah di kakinya masih terus keluar. Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) pun dibantu Ketua DPRD Indramayu kemudian membawa kembali Rasminah untuk berobat di RSUD Indramayu.
Awalnya Rasminah disarankan untuk rawat jalan, tetapi kini dapat dirawat secara maksimal dan mendapat pelayanan intensif dari dokter rumah sakit.
Rssminah mengatakan, ia sangat terima kasih atas bantuan semua pihak yang mau membantu kesembuhannya. "Terima kasih banget pak sudah mau membantu," ucap dia.
Rasminah, merupakan mantan korban perkawinan anak yang pernah dipaksa menikahi lelaki yang usianya berbeda jauh. Dia dikenal gigih melakukan perlawanan mengentaskan perkawinan anak usia dini.
ADVERTISEMENT
Perjuangannya membuahkan hasil setelah UU Perkawinan No 1/1974 direvisi terkait batas usia minimal pernikahan dari 16 tahun jadi 19 tahun.***