Rebutan Warisan, Ibu di Majalengka Gugat Anaknya di Pengadilan

Konten Media Partner
15 April 2021 15:31 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Pengadilan Negeri Kelas II Kabupaten Majalengka. (Oki Kurniawan)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Pengadilan Negeri Kelas II Kabupaten Majalengka. (Oki Kurniawan)
ADVERTISEMENT
Ciremaitoday.com, Majalengka - Seorang ibu di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, menggugat anak angkatnya ke Pengadilan Negeri (PN) kelas II Majalengka.
ADVERTISEMENT
Penggugat ingin membatalkan kutipan akta kelahiran No: 41/SAL.1958 atas nama Ika Wartika alias Kwik Gien Nio yang telah diterbitkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Majalengka yang kini menjadi tergugat.
Humas PN kelas II Majalengka Beni Cahyono membenarkan adanya gugatan atas nama Sri Mulyani alias Lioe Nio (84) dan menjelaskan duduk perkara kasus ibu gugat anaknya tersebut.
Beni mengatakan, dasar gugatan yang disampaikan ke PN Majalengka karena penggugat merasa tidak pernah mengetahui selama ini nama penggugat tercantum sebagai ibu kandung dalam kutipan akta lahir tergugat. Sebab selama pernikahan penggugat tidak dikaruniai anak atau keturunan.
"Perkara ini masuk pada tanggal 6 April tahun 2021 dan telah melaksanakan sesi mediasi pertama pada tanggal 13 April kemarin, kemudian sidang pertama pada 13 April dan akan melakukan mediasi sesi ke-II pada kamis 22 April," ungkap Beni Cahyono saat dikonfirmasi, Kamis (15/4/2021).
ADVERTISEMENT
Beni melanjutlan, di poin 6, pada surat gugatan, pihak penggugat menyebutkan bahwa pembuatan akta kelahiran tersebut tidak pernah ditahuinya, termasuk ketika mengajukan dokumen pembuatan akta pada saat itu.
Di poin berikutnya penggugat mengatakan, karena penggugat dan suaminya tidak memiliki anak kandung, maka penggugat sebagai istri adalah satu-satunya ahli waris yang sah dari suaminya Andi Kurnaedi alias Auw Kim Tjeng.