Ridwan Kamil Minta Pelaku Perundungan Bocah di Tasikmalaya Diberi Sanksi

Konten Media Partner
27 Juli 2022 18:24 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Foto: Humas Pemprov Jabar
zoom-in-whitePerbesar
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Foto: Humas Pemprov Jabar
ADVERTISEMENT
Ciremaitoday.com, Bandung - Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, mengapresiasi langkah kepolisian yang telah menetapkan tersangka kepada para pelaku perundungan bocah 11 tahun hingga mengalami depresi dan meninggal di Kabupaten Tasikmalaya.
ADVERTISEMENT
"Saya apresiasi tinggal hukumannya saja. Tapi bahwa sudah jadi tersangka, saya kira pembelajaran buat semua terutama orang tua," ujar Ridwan Kamil di Gedung Sate Bandung, dalam keterangan yang diterima Ciremaitoday, Rabu (27/7/2022).
Ridwan Kamil, sebelumnya pun menegaskan, bahwa dalam kasus tersebut harus ada sanksi terhadap pelaku secara adil dan proporsional.
"Saya sudah bilang harus ada sanksi terhadap pelaku perundungan. Tinggal jenis sanksi atau hukumannya yang harus dicarikan seadil-adilnya, jangan tidak diberi sanksi," katanya.
Ridwan Kamil mengingatkan pendidikan bukan hanya tanggung jawab guru di sekolah, tapi orang tua di rumah. Bahkan, pendidikan pertama sejatinya datang dari orang tua. Untuk itu, guru dan orang tua dalam mendidik anak harus dapat saling melengkapi.
ADVERTISEMENT
Ia mengingatkan, guru pada saat jam-jam kritis seperti istirahat harus lebih sensitif mengamati dan mengawasi interaksi anak-anak. Justru saat ini krusial inilah perundungan kerap terjadi dan tidak diketahui guru.
"Pas istirahat jam-jam kritisnya perundungan. Guru harus turun mengamati, berinteraksi, merangkul, sensitif. Pulang sekolah diamati sampai radius tertentu," kata Ridwan Kamil.
Seperti diketahui, Polda Jabar sudah menetapkan 3 tersangka dalam kasus perundungan anak kelas 5 SD di Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya.
Korban diminta pelaku menyetubuhi kucing, dan mengalami depresi hingga meninggal dunia.***