Satpol PP Kota Cirebon Tertibkan Spanduk Tak Taat Aturan

Konten Media Partner
22 Oktober 2021 19:47 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Satpo PP Kota Cirebon menertibkan media luar ruang yang tidak taat aturan.(Juan)
zoom-in-whitePerbesar
Satpo PP Kota Cirebon menertibkan media luar ruang yang tidak taat aturan.(Juan)
ADVERTISEMENT
Ciremaitoday.com, Cirebon – Satpol PP Kota Cirebon Jawa Barat menertibkan media promosi luar ruang yang telah habis masa pajaknya. Selain melewati batas pajak, ratusan reklame, spanduk, poster dan atribut luar ruang lainnya diduga kuat dipasang tanpa izin. Dalam sebulan, instansi penegak Perda itu telah menurunkan sedikitnya 100 media promosi tak layak pasang.
ADVERTISEMENT
Kepala Seksi Pembinaan dan Penyuluhan Satpol PP Kota Cirebon Mudaim mengatakan, penertiban dilakukan di sejumlah ruas jalan, termasuk di jalan perbatasan dan jalur lintas wilayah.
“Kami menurunkan baliho yang melintang di Jalan Ahmad Yani, Jalan Buyut, Jalan Kalijaga, dan lain-lain,” katanya, Jumat 22/10/2021.
Selain, menertibkan media siar luar ruang tak berizin pihaknya juga menururnkan baliho dan reklame yang dipasang di tempat yang bukan peruntukannya.
“Meskipun sodah ada koorporasinya baliho yang dipasang melintang itu tidak boleh, kami juga menertibkan beberapa baliho yang terpasang di tiang listrik, itu bukan tempatnya,” ujarnya.
Dalam penertiban tersebut, ia berkoordinasi dengan pihak yang memasang agar sesuai dengan penempatan dan ketentuan yang berlaku.
“Pemasangan reklame atau baliho harus sesuai penempatan. Dari BKD sudah menyiapkan tempat Pemasangan reklame," pungkasnya.(Juan)
ADVERTISEMENT