news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Sebulan, Polres Indramayu Ringkus Puluhan Pelaku Curas dan Curanmor

Konten Media Partner
18 November 2019 15:45 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Puluhan pelaku curas dan curanmor digelandang petugas saat ungkap perkara di Mapolres Indramayu, Senin (18/11/2019). (Nafis)
zoom-in-whitePerbesar
Puluhan pelaku curas dan curanmor digelandang petugas saat ungkap perkara di Mapolres Indramayu, Senin (18/11/2019). (Nafis)
ADVERTISEMENT
Ciremaitoday.com, Indramayu - Sebanyak 24 pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) dan pencurian kendaraan motor (curanmor) diamankan jajaran Polres Indramayu.
ADVERTISEMENT
Dari tangan para tersangka, jajaran Satreskrim Polres Indramayu berhasil menyita sebanyak 86 unit kendaraan hasil kejahatan.
Para tersangka itu terdiri dari eksekutor, spesialis pengubah nomor rangka mesin, penyedia STNK palsu, dan penadah.
Ke-86 unit kendaraan roda dua hasil kejahatan itu disita jajaran Satreskrim Polres Indramayu dari Wilayah DKI Jakarta, Jawa Barat hingga Kalimantan Barat.
"Merampas kendaraan hingga membuat surat-surat (STNK palsu) supaya lengkap merupakan modua klasik pelaku Curanmor," terang Kapolda Jabar Irjen Pol Rudy Sufahriadi didampingi Kapolres Indramayu AKBP M Yoris Marzuki dalam konferensi pers di Mapolres Indramayu, Senin (18/11).
Kapolda Jabar Irjen Pol Rudy Sufahriadi (kanan) mengapresiasi prestasi Polres Indramayu yang berhasil mengungkap puluhan kasus curas dan curanmor dalam satu bulan terakhir. (Nafis)
Sementara Kapolda Jabar Irjen Pol Rudy Sufahriadi mengapresiasi kinerja Polres Indramayu karena berhasil menangkap para pelaku curas dan curanmor. Terlebih berhasil mengamankan 86 kendaraan hasil kejahatan.
ADVERTISEMENT
"Ini prestasi yang luar biasa dari Polres Indramayu, saya apresiasi dan terima kasih," tandasnya.
Dalam rilisnya, Kapolres Indramayu AKBP M Yoris Marzuki menjelaskan, 24 tersangka curas dan curanmor ditangkap jajaran Satreskrim dalam kurun waktu 1 bulan.
Barang bukti puluhan STNK palsu yang diamankan jajaran Polres Indramayu. (Nafis)
Para pelaku curas akan dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana kurungan penjara paling lama 9 Tahun.
Pelaku Curanmor dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan pidana penjara paling lama 7 tahun. Untuk penadah dikenakan Pasal 481 KUHP dan atau 480 KUHP dengan ancaman kurungan penjara paling lama 7 tahun.