news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Selama 2020, BP2MI Sudah 9 Kali Gerebek Tempat Penampungan TKI Ilegal

Konten Media Partner
19 Oktober 2020 17:27 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala BP2MI Benny Rhamdani. (Ciremaitoday)
zoom-in-whitePerbesar
Kepala BP2MI Benny Rhamdani. (Ciremaitoday)
ADVERTISEMENT
Ciremaitoday.com, Cirebon - Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menggerebek tempat penampungan ilegal untuk calon pekerja migran Indonesia (PMI) atau TKI di Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, pada Sabtu malam (17/10/2020).
ADVERTISEMENT
Penggeberekan tersebut merupakan yang ke-9 dilakukan BP2MI berkat laporan dan kerja sama dengan masyarakat dan LSM.
"Selama enam bulan menjabat, ini merupakan pengerebekan atau sidak yang ke sembilan kali. Semuanya berasal dari laporan masyarakat dan LSM yang peduli nasib PMI," kata Kepala BP2MI Benny Rhamdani, Senin (19/10/2020).
Benny mengaku, penggeberekan terhadap perusahaan atau tempat penampungan TKI ilegal selalu berjalan lancar. "Apa yang dilaporkan masyarakat, faktanya kita temukan sesuai laporan masyarakat," kata Benny.
Lebih lanjut, Benny menyebutkan 9 perusahaan atau tempat penampungan ilegal untuk calon TKI itu tersebar di beberapa titik, di antaranya Bekasi, Cibubur, Garut, Sunter, Priuk, Condet dan Cirebon.
Untuk wilayah Cirebon, tempat penampungan ilegal itu dikelola perseorangan yang bekerja sama dengan PT Lintas Cakrabuana. BP2MI saat ini mendalami status perusahaan tersebut.
ADVERTISEMENT
"Sebelumnya kita sudah selamatkan 430 calon TKI. Jika benar bahwa di Cirebon ini keberangkatannya ilegal, maka kami menyelamatkan 455 anak bangsa," kata Benny.
Benny menjelaskan wilayah Cirebon dan Indramayu merupakan salah satu kantong penampungan TKI di Jabar. Ia pun meminta semua pihak untuk ikut memerangi pemberangkatan TKI ilegal.
"Cirebon dan Indramayu, umumnya Jabar itu kantong penempatan. Termasuk Jatim, NTT dan Semarang. Bisa dibilang ini juga menjadi tempat pengiriman secara ilegal. Ini masuk daerah merah. Semua harus melakukan hal yang sama, menyelamatkan anak bangsa," kata Benny.

Akan Diberangkatkan ke Taiwan dan Polandia

Sebelumnya, BP2MI menggerebek tempat penampung ilegal calon pekerja migran Indonesia (CPMI) atau TKI di Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. BP2MI menemukan 25 calon TKI yang menempati tempat penampungan ilegal tersebut.
ADVERTISEMENT
Kepala BP2MI Benny Rhamdani mengatakan calon TKI yang menghuni tempat penampungan itu dijanjikan diberangkatkan ke Taiwan dan Polandia. "Jumlahnya ada 25 orang. Ditempatkan di tiga tempat, pertama di Perumahan Roro, Karangasem dan Kejuden," kata Benny.
Benny mengatakan 3 tempat penampungan tersebut dikelola perseorangan, yang mengaku sebagai sponsor atau calo. Dalam aturannya, dikatakan Benny, yang berhak mengelola penampungan calon TKI adalah perusahaan Balai Latihan Kerja (BLK) luar negeri.