Seorang Aktivis di Majalengka, Jawa Barat, Ditangkap karena Konsumsi Sabu

Konten Media Partner
25 Februari 2020 17:34 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
USY, seorang aktivis yang dikenal kritis terhadap kebijakan Pemkab Majalengka diamankan karena kasus narkoba. (Rd Algifari Suargi)
zoom-in-whitePerbesar
USY, seorang aktivis yang dikenal kritis terhadap kebijakan Pemkab Majalengka diamankan karena kasus narkoba. (Rd Algifari Suargi)
ADVERTISEMENT
Ciremaitoday.com, Majalengka - Sat Narkoba Polres Majalengka mengamankan seorang aktivis berinisial USY (43 tahun) lantaran membawa dua paket sabu.
ADVERTISEMENT
Kabar penangkapan USY cukup menggemparkan masyarakat di Majalengka. Sebab warga Desa Garawangi Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Majalengka itu, selama ini dikenal kerap mengkritisi kebijakan Pemerintah Kabupaten Majalengka, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan anggaran.
Kepala Satuan Narkoba Polres Majalengka AKP Ahmad Nasori melalui Kepala Urusan Hubungan Masyarakat Aipda Riyana mengatakan, pihaknya mengamankan USY di ruas jalan Jataiwangi-Cirebon, tepatnya di Desa Ciborelang, Kecamatan Jatiwangi Majalengka pada Senin (24/02/2020) kemarin, sekitar pukul 13.30 WIB.
"Pelaku kita amankan di depan rumah makan Langen Sari atau di ruas jalan Jataiwangi-Cirebon atau, dengan beberapa barang bukti. Seperti dua paket sabu dengan berat bruto sama dengan 1,79 gram, 1 buah hp merek Vivo, dan alat hisab sabu," ungkap Paur Humas Polres Majalengka, Selasa (25/2/2020).
Sejumlah barang bukti yang diamankan polisi dari tangan USY yang dikenal sebagai aktivis di Majalengka. (Rd Algifari Suargi)
Aipda Riyana menjelaskan, kronologi penangkapan USY adalah tindak lanjut dari informasi yang didapat Sat Narkoba jika yang bersangkutan sedang melakukan aktivitas penyalahgunaan narkoba.
ADVERTISEMENT
"Anggota mendapat informasi bahwa USY sedang melakukan penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Kemudian anggota Res Narkoba Polres Majalengka melakukan penyelidikan dan penggeledahan badan seseorang. Dan ditemukan dua paket narkotika jenis sabu di saku baju depan," ujar Aipda Riyana.
Lebih lanjut Riyana, dari keterangan tersangka USY, sabu tersebut untuk dipakai sendiri, dan didapat dengan cara membeli dua paket sabu tersebut dengan harga Rp 2,8 juta dari seseorang bernama Codet di wilayah Cirebon yang kini sedang dalam pengejaran (DPO).
"Dari pengakuan tersangka, yang bersangkutan mendapatkan sabu dari salah seorang pengedar di Cirebon. Dengan cara memesan lewat telepon, kemudian dilanjutkan pertemuan di daerah terminal Harjamukti Cirebon," jelas Riyana.
Selanjutnya tersangka USY beserta barang bukti di bawa ke kantor polres Majalengka, guna penyidikan lebih lanjut. Tersangka disangkakan dengan Pasal 114 ayat 1 jo 112 ayat 1 jo 127 ayat 1 huruf (a), UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
ADVERTISEMENT
"Jika terbukti bersalah yang bersangkutan terancam pidana kurungan penjara 20 tahun," sebutnya.