Seorang Ayah Tega Cabuli Anaknya Sendiri yang Masih Berusia 10 Tahun

Konten Media Partner
26 November 2022 12:08 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polresta Cirebon memeriksa SR yang tega memperkosa anak kandungnya sendiri.(Juan)
zoom-in-whitePerbesar
Polresta Cirebon memeriksa SR yang tega memperkosa anak kandungnya sendiri.(Juan)
ADVERTISEMENT
Ciremaitoday.com, Cirebon – Satreskrim Polresta Cirebon mengamankan seorang pria berinisial SR (38 tahun). SR terbukti telah melakukan tindakan pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri yang masih berusia 10 tahun.
ADVERTISEMENT
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman mengatakan, setelah diamankan dan diperiksa SR mengakui perbuatannya telah mencabuli anak kandungnya sendiri hingga berulang kali.
"Tersangka mencabuli korban sebanyak tiga kali, dan perbuatan tersebut pertama kali dilakukan sejak tahun 2016, dan berulang pada tahun 2019 dan 2020. Korbannya masih berusia 10 tahun," katanya, Sabtu (26/11/2022).
Ia melanjutkan, SR melakukan aksi bejatnya di rumah sendiri ketika keadaan sepi. Pelaku kini masih dalam pemeriksaan Unit PPA Satreskrim POlresta Cirebon.
“Aksi bejat tersangka dilakukan di rumahnya di wilayah Kabupaten Cirebon saat kondisinya sepi,” imbuhnya.
Dari peristiwa tersebut, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban dan lainnya. Peristiwa memilukan ini terbongkar setelah korban menceritakan apa yang dialami kepada ibunya.
ADVERTISEMENT
“Terhadap tersangka kami kenakan Pasal 76D jo pasal 81 ayat (1) jo ayat (2) dan atau Pasal 76 E Jo Pasal 82 Ayat (1) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang,” pungkasnya.(Juan)