Seorang Oknum PNS di Majalengka Palsukan Dokumen Akta Jual Beli Tanah

Konten Media Partner
18 Oktober 2021 18:23 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gedung Kejaksaan Negeri Majalengka. FOTO: Erick Disy/CIREMAITODAY
zoom-in-whitePerbesar
Gedung Kejaksaan Negeri Majalengka. FOTO: Erick Disy/CIREMAITODAY
ADVERTISEMENT
Ciremaitoday.com, Majalengka - Seorang oknum pegawai negeri sipil (PNS) di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, bernama Hapid ditangkap karena melakukan pemalsuan dokumen akta jual beli (AJB) tanah.
ADVERTISEMENT
Hapid diamankan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Majalengka dan divonis bersalah atas perbuatannya melakukan pemalsuan dokumen tanah dan dihukum 1 tahun penjara.
Hapid diketahui merupakan PNS atau ASN yang bekerja di Kecamatan Kertajati, Kabupaten Majalengka dan melakukan pemalsuan dokumen AJB tanah pada 2009 lalu.
Hapid tak sendirian dalam melakukan aksinya, melainkan bersama 5 rekan lainnya yakni Bahar, Durahman, Ujang, Amin dan Rohendi.
Kepala Kejari Majalengka, Eman Suleman mengatakan, Hapid bersama rekan lainnya diamankan pada Jumat (15/10/2021) kemarin, setelah ada putusan bersalah dari Mahkamah Agung RI.
"Kejaksaan Negeri Kabupaten Majalengka berhasil mengamankan para pelaku dalam seminggu terakhir, kecuali Amin karena sudah meninggal dan Ujang yang saat ini masih DPO," ujar Eman kepada Ciremaitoday, Senin (18/10/2021).
ADVERTISEMENT
Saat ini para pelaku sudah dijebloskan ke Lapas Kelas 2 Majalengka untuk menjalani masa hukuman. "Pelaku sudah dititipkan ke lapas 2 Majalengka, untuk menjalani hukuman selama satu tahun. Dan putusan tersebut berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 401 K/ PID/ 2020/ MA RI tanggal 08 Juli 2020," katanya.
Adapun dokumen AJB tanah yang dipalsukan pelaku, kata dia, sebanyak 7 dokumen. "Untuk tanahnya berada di desa Mekarjaya semuanya, yang di mana tanah tersebut milik bapak Toto. Pelaku memalsukan AJB pemilik hingga memalsukan tandatangan pemilik, dengan niat akan menjualnya," jelasnya.
Sementara, kata Kejari, para tersangka yang terlibat dalam kasus tersebut dijerat Pasal 266 ayat 1 junto Pasal 56 ayat 2 KUHP, perkara memberikan keterangan palsu tentang tanah. (Erick Disy)
ADVERTISEMENT