Seorang Pengusaha di Majalengka Jadi Korban Penipuan Oknum Kepala Desa
ADVERTISEMENT
Ciremaitoday.com, Majalengka - Oknum kepala desa (Kades) di Kecamatan Kertajati, Kabupaten Majalengka , Jawa Barat, diduga melakukan penipuan jual beli tanah kepada seorang pengusaha .
ADVERTISEMENT
Kasus ini sedang dalam penanganan Satuan Reserse Kriminal Polres Majalengka dengan pelapor atau korban seorang pengusaha bernama Irwan Suryanto dan terlapor seorang oknum kepala desa di Kecamatan Kertajati.
"Betul, saat ini kita sedang menangani kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan tanah," ungkap Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP Siswo DC Tarigan, Rabu (20/1/2021) kemarin.
Menurut Siswo, kasus yang melibatkan pengusaha dan oknum Kades itu, sedang dalam proses penyelidikan. "Kasusnya masih penyelidikan, pelapor seorang pengusaha bernama Irwan Suryanto," sebutnya.
Kasus tersebut, sambung Siswo, berawal pada Kamis (7/5/2015) silam, saat terlapor menawarkan sebidang tanah kepada pelapor dengan SPPT atas nama Utimah warga blok Mundu, Desa Bantarjati, kecamatan Kertajati.
Karena merasa tertarik dengan tanah tersebut, pelapor kemudian berniat membeli tanah dengan luas 3.158 meter persegi tersebut.
ADVERTISEMENT
"Pada 7 Mei (2015) terjadi kesepakatan, pelapor bersedia membeli tanah tersebut seharga Rp 700 ribu per meter, transaksi terjadi lengkap dengan kuitansi yang ditandatangani kedua pihak," jelasnya.
Namun, pelapor mulai merasakan kejanggalan ketika terlapor tidak pernah menghadirkan pemilik tanah dan saksi-saksi untuk pembuatan Akta Jual Beli (AJB) di kantor notaris.
"Setelah pelapor menyelidiki, ternyata tanah tersebut milik Eer Maerah, warga kecamatan Jatiwangi, hal itu dibuktikan dengan AJB atas nama Eer," sebutnya.
Irwan merasa tertipu dengan kerugian materi mencapai Rp 158,2 juta, dan melaporkan tindak penipuan yang dilakukan oknum kades di Kecamatan Kertajati itu, ke polisi.