Seorang Perempuan Asal Majalengka Nyaris Jadi Korban Human Trafficking

Konten Media Partner
18 Januari 2021 13:08 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jajaran Polres Majalengka saat ekspose kasus dugaan TPPO, Senin (18/1/2021). (Oki Kurniawan)
zoom-in-whitePerbesar
Jajaran Polres Majalengka saat ekspose kasus dugaan TPPO, Senin (18/1/2021). (Oki Kurniawan)
ADVERTISEMENT
Ciremaitoday.com, Majalengka - Seorang perempuan berinisial IN asal kabupaten Majalengka, Jawa Barat, nyaris jadi korban human trafficking atau perdagangan orang.
ADVERTISEMENT
IN berhasil lolos setelah menghubungi keluarganya di Majalengka dan melaporkan apa yang dialaminya kepada polisi.
Kepala Sat Reskrim Polres Majalengka AKP Siswo DC Tarigan mengatakan, pihaknya menangkap 3 orang pelaku dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
"Dalam kasus dugaan TPPO ini kita menangkap tiga pelaku. Di antaranya AS dan AM bertugas mencari calon tenaga kerja dan ES salah satu sponsor," kata Siswo, Senin (18/1/2021).
Siswo menjelaskan, penangkapan tersebut menindaklanjuti laporan orang tua korban yang menyebut jika anak perempuannya dijemput oleh perusahaan untuk diberangkatkan ke Abu Dhabi, Uni Emirat Arab.
Sebelumnya, kata dia, IN telah menjalani pelatihan untuk bekerja di Malaysia. Namun karena situasi pandemi COVID-19, dia dipulangkan.
Kemudian, pada Jumat (25/12/2020), IN dijemput oleh 2 orang yang mengaku dari perusahaan pemberangkatan tenaga kerja.
ADVERTISEMENT
"Nah IN itu terpaksa ikut ke Jakarta, sebab kata yang menjemputnya visa dan swab test-nya sudah diurus. Namun di tengah perjalanan malah dialihkan ke mobil travel," jelas Siswo.
Selanjutnya, IN dibawa ke tempat penampungan dan diperbantukan untuk memasak di salah satu warung nasi.
"IN mendengar jika dia akan diberangkatkan ke Abu Dhabi, makanya IN menelepon ke pihak keluarganya," sebutnya
Hasil penelusuran polisi, IN ternyata tidak terdaftar di Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Majalengka, melainkan di Indramayu.
"Kita ketahui jika pemberangkatan tenaga kerja ke Abu Dhabi sedang moratorium, khususnya untuk pembantu rumah tangga. Calon tenaga kerja ini akan diberangkatkan menggunakan identitas orang lain (ilegal)," tandasnya.
"Ketiga pelaku ini berasal dari kabupaten Indramayu, kita jerat pasal 2, 10 dan 11 UU No 21 tahun 2007 tentang TPPO dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," tukasnya.
ADVERTISEMENT