Serang Polisi, 2 Pelaku Curanmor di Cirebon Ditembak

Konten Media Partner
30 Maret 2020 16:54 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dua orang pelaku curanmor yang diamankan jajaran Polres Cirebon Kota. (Juan)
zoom-in-whitePerbesar
Dua orang pelaku curanmor yang diamankan jajaran Polres Cirebon Kota. (Juan)
ADVERTISEMENT
Ciremaitoday.com, Cirebon - Dua orang pelaku pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polres Cirebon Kota ditangkap dan dilumpuhkan dengan timah panas karena berupaya menyerang petugas polisi.
ADVERTISEMENT
Kedua pelaku yakni EP (21) warga Desa Karangampel/Karangampel, Kabupaten Indramayu dan AI (22) berperan sebagai Joki, terpaksa diterjang timah panas karena melawan petugas.
Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota AKP Deny Sunjaya mengatakan, pelaku ditangkap di sekitar Desa Suranenggala Kecamatan Suranenggala Kabupaten Cirebon. "Korban sudah lebih dari satu, berdasarkan laporan korban dan informasi dari masyarakat tim kami menangkap pelaku," katanya, Senin (30/3/2020).
Saat melakukan pencarian, tim melihat gerak-gerik penumpang sepeda motor berboncengan yang mencurigakan dan melarikan diri saat didekati. Ketika terpojok, pelaku berusaha melawan petugas sehingga dikenakan tindakan tegas dan terukur.
"Pelaku terpojok dan melawan petugas," ujarnya.
Ia melanjutkan, modus pelaku adalah mencuri sepeda motor yang diparkir sembarangan dengan menggunakan kunci letter T. Dari angan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 Buah Kunci letter T, 1 buah mata kunci letter T dan 1 sepeda motor Jenis Honda Beat warna merah putih tahun 2018.
ADVERTISEMENT
"Tersangka melanggar Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," pungkasnya.