Sidang Pemukulan Dosen UGJ Cirebon: Saksi Tak Hadir Gara-gara Terpapar COVID-19

Konten Media Partner
14 Juli 2021 16:28 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana sidang kedua perkara penganiayaan dosen UGJ di Pengadilan Negeri Cirebon, Rabu (14/7/2021). FOTO: Anatasya/CIREMAITODAY
zoom-in-whitePerbesar
Suasana sidang kedua perkara penganiayaan dosen UGJ di Pengadilan Negeri Cirebon, Rabu (14/7/2021). FOTO: Anatasya/CIREMAITODAY
ADVERTISEMENT
Ciremaitoday.com, Cirebon - Sejumlah saksi tak hadir pada agenda sidang kedua perkara penganiayaan dosen Universitas Swadaya Gunung Jati (UGJ) di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Kota Cirebon, Jawa Barat, Rabu (14/7/2021). Saksi tak hadir lantaran terpapar COVID-19.
ADVERTISEMENT
Humas PN Cirebon Aryo Widiatmoko mengatakan, pada agenda sidang kedua ini jaksa sejatinya telah memanggil 6 saksi. Namun, yang bisa hadir dalam persidangan untuk memberikan keterangan hanya 2 saksi.
"4 saksi belum bisa hadir, 3 di antaranya terpapar COVID-19. Dan, seorang saksi belum bisa hadir karena agenda sosialisasi PCR," kata Aryo usai persidangan di PN Cirebon kepada awak media, Rabu (14/7/2021).
Aryo mengatakan, 4 orang saksi yang belum hadir akan dipanggil kembali dalam sidang lanjutan. Rencananya, agenda sidang lanjutan itu dilakukan pada 26 Juli 2021 mendatang.
"Semua saksi ini dari UGJ. Dijadwalkan akan dipanggil lagi dalam sidang berikutnya," kata Aryo.
Aryo mengatakan, dalam agenda sidang kedua ini terdakwa menyatakan permintaan maaf kepada korban. Keduanya saling berjabat tangan.
ADVERTISEMENT
"Majelis memediasi antara terdakwa dan korban agar saling memaafkan. Itu wajar, dan tidak menghapus tindak pidananya. Hanya menghindarkan di kemudian hari, agar tidak saling sakit hati," kata Aryo.
Penasehat hukum terdakwa, Qoribullah mengaku belum bisa memberikan kesimpulan. Sebab, tak semua saksi hadir dalam agenda sidang hari ini.
"Saksi yang hadir juga mengaku tidak tahu persis kejadiannya. Saksi masuk setelah kejadian. Kami belum bisa mengambil kesimpulan apa-apa," kata Qorib.
Sementara terdakwa kasus penganiayaan dosen UGJ, Donny Nauphar yang merupakan Kepala Laboratorium UGJ mengakui kesalahannya. Kendati demikian, Donny tak sepenuhnya menerima keterangan saksi korban.
"Ada orang yang salah harus meminta maaf. Sebagai manusia tak luput dari kesalahan. Ini kesalahan saya. Saya seyogyanya meminta maaf, atas kesalahan saya tadi," kata Donny seusai persidangan.
ADVERTISEMENT
"Mungkin ada perbedaan (keterangan saksi) dengan keterangan saya. Saya tetap dengan keterangan saya, karena itu kejadian sebenarnya," kata Donny menambahkan.
Sebelumnya, perkara kasus penganiayaan yang dilakukan Donny terhadap korbannya, yang juga merupakan dosen UGJ Herry Nurhendriyana ini terjadi pada Februari lalu.
Kemudian ditindaklanjuti Polres Cirebon Kota hingga dilimpahkan ke PN Cirebon. Sidang pertama perkara ini dilaksanakan pada Rabu (23/6/2021). Donny didakwa Pasal 351 Ayat 1 tentang penganiayaan. Sidang kedua sempat ditunda 2 kali lantaran saksi tak hadir.