Sidang Putusan PTUN Bandung, Nuzul Rachdy Tetap Ketua DPRD Kuningan

Konten Media Partner
13 April 2021 17:03 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua DPRD Kuningan, Nuzul Rachdy saat bersalaman dengan Wakil Ketua DPRD Kuningan, Dede Ismail usai menjalani sidang PTUN Bandung, Senin (12/4/2021). (Istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Ketua DPRD Kuningan, Nuzul Rachdy saat bersalaman dengan Wakil Ketua DPRD Kuningan, Dede Ismail usai menjalani sidang PTUN Bandung, Senin (12/4/2021). (Istimewa)
ADVERTISEMENT
Ciremaitoday.com, Kuningan - Setelah melalui proses panjang persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, akhirnya gugatan Ketua DPRD Kuningan Nuzul Rachdy dikabulkan majelis hakim pada Senin (12/4/2021).
ADVERTISEMENT
Hal itu berdasarkan putusan nomor perkara nomor 139/G/2020/PTUN.BDG terkait gugatan Nuzul Rachdy terhadap keputusan DPRD Kabupaten Kuningan nomor 188.KPTS.10-DPRD/2020 tentang pemberhentian Ketua DPRD Kuningan masa jabatan 2019-2024.
Adapun dalam pokok perkara, majelis hakim menerima semua gugatan dari pihak penggugat. Yakni menyatakan batal terhadap Keputusan Badan Kehormatan (BK) DPRD Kuningan tentang putusan pelanggaran kode etik, Keputusan DPRD Kuningan tentang Pembagian Tugas Pimpinan DPRD, serta Keputusan DPRD Kuningan tentang Pemberhentian Ketua DPRD Kuningan.
Seluruh keputusan tersebut dinyatakan batal dan harus dicabut oleh tergugat. Artinya bahwa jabatan Nuzul Rachdy sebagai Ketua DPRD Kuningan masih terus berlanjut hingga 2024.
Ketua DPRD Kuningan, Nuzul Rachdy kepada awak media, Selasa (13/4/2021), mengucapkan rasa syukurnya atas hasil putusan sidang PTUN Bandung karena mengabulkan semua gugatan yang diajukan.
ADVERTISEMENT
“Alhamdulillah saya berterima kasih, bahwa putusan sudah disampaikan secara cermat dan komprehensif. Ternyata memang seperti apa yang saya harapkan, keadilan akan lahir di PTUN, sebab selama ini saya tidak mendapat keadilan oleh Badan Kehormatan DPRD Kuningan,” ungkapnya.
Ia menyebutkan, semua gugatan yang diajukan melalui PTUN Bandung seluruhnya dikabulkan. Yakni gugatan terhadap putusan BK DPRD Kuningan, putusan pimpinan DPRD, serta putusan Paripurna DPRD Kuningan.
“Sebab hal tersebut menjadi objek yang kami gugat, Alhamdulillah semuanya dikabulkan. Selama ini, saya menjadi Ketua DPRD tidak terganggu karena legal standing kemarin masih tetap dari Gubernur, dan sekarang diperkuat oleh putusan PTUN,” tandasnya.
Seperti diketahui, gugatan ke PTUN Bandung yang dilakukan Nuzul Rachdy dilakukan usai dirinya direkomendasikan BK DPRD Kuningan untuk diberhentikan dari jabatan Ketua DPRD Kuningan pada November tahun 2020. Polemik ini bergulir, setelah dipicu diksi limbah yang dilontarkan Ketua DPRD Kuningan terhadap salah satu pondok pesantren di Kuningan saat mengomentari masalah COVID-19.
ADVERTISEMENT
Kemudian muncul gelombang aksi yang mendesak agar Nuzul Rachdy mundur dari jabatan sebagai Ketua DPRD Kuningan. Setelah itu, BK DPRD Kuningan menerima laporan dari beberapa pihak atas dugaan pelanggaran kode etik oleh ketua dewan.
BK DPRD Kuningan kemudian mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi, hingga akhirnya memutuskan rekomendasi pemberhentian Ketua DPRD Kuningan masa jabatan 2019-2024. Setelah itu dibawa ke rapat paripurna dan menghasilkan keputusan pemberhentian ketua dewan.