Sindir Dishub Kuningan Soal Plang Zona Merah, Pengemudi Online Walkout

Konten Media Partner
4 Desember 2019 17:33 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Perwakilan Forum Bersama Transportasi Online Kuningan (FBTOK) saat melakukan rapat bersama Anggota DPRD Kabupaten Kuningan dan pihak terkait. (Andri Yanto)
zoom-in-whitePerbesar
Perwakilan Forum Bersama Transportasi Online Kuningan (FBTOK) saat melakukan rapat bersama Anggota DPRD Kabupaten Kuningan dan pihak terkait. (Andri Yanto)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Ciremaitoday.com, Kuningan - Forum Bersama Transportasi Online Kuningan (FBTOK) menuntut, agar Dinas Perhubungan Kabupaten Kuningan mencabut zona merah yang sudah terpasang.
ADVERTISEMENT
Hal itu disampaikan para pengemudi online atau dalam jaringan (daring), saat rapat dengar pendapat bersama Anggota DPRD Kuningan, Dinas Perhubungan, Polres Kuningan, serta pengemudi konvensional atau angkot.
Namun saat rapat berlangsung, perwakilan pengemudi online memilih walkout akibat tuntutan tidak dipenuhi. Bahkan, mereka mengancam melakukan aksi unjuk rasa ke Dinas Perhubungan.
"Dishub tetap berpendapat bahwa zona merah harga mati yang tidak bisa dicabut. Bahkan mempersyaratkan untuk pengaturan Angkutan Sewa Khusus (ASK) di Permen 118 sebagai syarat untuk mencabut zona merah, kami keberatan," kata salah seorang koordinator pengemudi online, Uyu Wahyudin saat dimintai keterangan persnya, Rabu (4/12).
Uyu pun balik 'menyindir' Dishub Kuningan. Sebab menurutnya, zona merah itu tidak diatur di dalam peraturan menteri. Sehingga zona merah justru dianggap telah melanggar Permen 118 tahun 2018.
ADVERTISEMENT
“Kalau dari pagi seperti itu, memang tidak ada kesepakatan. Karena itu kami mengambil sikap bahwa kami walkout dari rapat, dan informasi ini kami sudah sampaikan di grup, di forum, dan rencana kita akan demo ke Dishub,” tandasnya.
Pihaknya menegaskan, tuntutan untuk pencabutan zona merah menjadi hal mutlak yang harus dipenuhi. Sebab adanya zona merah dapat merugikan para pengemudi online.
“Kita tetap pada putusan awal, zona merah dicabut. Tidak ada aturannya, di Permen 118 tidak ada, asal Dishub mencabut itu maka kita sudah clear,” tegasnya lagi.
Sementara Kepala Dinas Perhubungan Kuningan, Dr Deni Hamdani menuturkan, zona merah tidak akan dicabut selama belum menempuh prosedur yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan 118 tahun 2018. Terkecuali jika sudah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), maka zona merah itu akan segera dicabut.
ADVERTISEMENT
“Kalau NIB itu sudah ada, maka clear sudah. Kita itu kalau sudah terbit izin, maka bersentuhannya dengan pengawasan saja,” tutupnya.