Suami di Cirebon Tega Bunuh Istrinya Lalu Bungkus dan Buang Jasadnya ke Sungai

Konten Media Partner
22 Januari 2024 20:12 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pelaku pembunuhan yang buang jasad korbannya ke sungai saat diinterogasi oleh Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni dalam konferensi pers, Senin (22/1). Foto: Tarjoni/Ciremaitoday
zoom-in-whitePerbesar
Pelaku pembunuhan yang buang jasad korbannya ke sungai saat diinterogasi oleh Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni dalam konferensi pers, Senin (22/1). Foto: Tarjoni/Ciremaitoday
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Ciremaitoday.com, Cirebon-Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cirebon, Polda Jabar berhasil mengungkap kasus penemuan jasad seorang wanita di Sungai Wangan Ayam, Kecamatan Susukan, Kabupaten Cirebon, Rabu (10/1) lalu.
ADVERTISEMENT
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni menyampaikan, jasad wanita tersebut ditemukan oleh masyarakat di bawah jembatan sungai wangan ayam Kecamatan Susukan, Kabupaten Cirebon.
"Masyarakat melaporkan penemuan mayat ke Polsek Susukan," ujarnya saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Senin (12/1).
Menurutnya, dari hasil pemeriksaan mayat tersebut berinisial OL, korban pembunuhan oleh pelaku berinisial MM yang tak lain merupakan suami korban.
"Motif pembunuhan tersebut pelaku cemburu pada korban, karena korban selalu menolak pelaku saat diajak berhubungan," ungkapnya.
Kombes Sumarni menyebutkan, pada tubuh korban ditemukan 3 luka tusukan dan 1 sayatan, dengan barang bukti 4 sprei yang digunakan untuk membungkus korban, 1 pisau, 1 golok, dan 2 buah buku nikah.
"Setelah melakukan pembunuhan, pelaku melarikan diri ke Rembang, lalu ke daerah Kuta Bali," bebernya.
ADVERTISEMENT
Kemudian, kata dia, setelah dilakukan pengejaran, pelaku berhasil ditangkap di Kuta, Bali, pada tanggal 15 Januari 2024.
"Dari kasus pembunuhan tersebut pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup atau 15 tahun penjara dan atau pasal 5 huruf a juncto pasal 44 ayat 3 undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga," pungkasnya. (*)