SWI Tutup 172 Pinjol Ilegal

Konten Media Partner
20 Oktober 2021 17:46 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pinjaman online. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pinjaman online. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan.
ADVERTISEMENT
Ciremaitoday.com, Cirebon – Satgas Waspada Investasi (SWI) hingga Juli 2021, telah menutup sebanyak 172 aplikasi pinjaman online (Pinjol) ilegal. Ditutupnya aplikasi peminjaman uang secara online, karena berpotensi merugikan masyarakat dengan bunga dan tenggat pinjaman yang tidak transparan, serta ancaman dan intimidasi dalam penagihan.
ADVERTISEMENT
Ketua SWI Tongam L Tobing mengatakan, operasional pinjol beragam beredar secara digital melalui penawaran lewat SMS, aplikasi gawai dan di internet.
“Kami sepakat untuk semakin memperketat ruang lingkup pelaku kejahatan pinjaman online ilegal dengan menggunakan kewenangan di masing-masing kementerian dan lembaga,” katanya, Rabu 20.10.2021.
Ia menyatakan, upaya tersebut dibarengi dengan memperluas sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya pinjaman online ilegal melalui media massa dan sosial media serta komunikasi langsung kepada masyarakat.
"SWI mendorong penegakan hukum kepada para pelaku pinjaman online ilegal, karena pemblokiran situs dan aplikasi tidak menimbulkan efek jera dari pelaku kejahatan ini. Pinjol ilegal ini persoalan bersama yang harus kita berantas bersama-sama untuk melindungi rakyat," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Sementara, Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Helmy Santika, menegaskan bahwa pihaknya akan mengungkap kasus-kasus perkara pinjaman online ilegal yang berasal dari temuan SWI ataupun dari laporan masyarakat.
“Kami akan terus menjawab keresahan masyarakat dengan cara mengungkap kasus-kasus perkara pinjol ilegal ini," pungkasnya.(Juan)