news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

SWI Tutup Ribuan Investasi Bodong dan Pinjaman Online Ilegal

Konten Media Partner
27 Oktober 2020 18:30 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi. (Kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi. (Kumparan)
ADVERTISEMENT
Ciremaitoday.com, Cirebon - Satgas Waspada Investasi (SWI) telah menonaktifkan sebanyak 2.923 investasi bodong online (Fintech Lending Ilegal). Jumlah itu merupakan hasil kerja keras tim patroli siber selama 2 tahun dari 2018 lalu hingga 2020.
ADVERTISEMENT
Sedangkan, pada Oktober 2020, satgas kembali menemukan dan memblokir 206 fintech lending ilegal dan 154 entitas yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat. Ke depan, tim siber akan terus melakukan patroli di dunia maya untuk memblokir investasi bodong.
Ketua SWI Tongam L Tobing dalam siaran pers yang diterima Ciremaitoday, Selasa (27/10/2020) mengatakan, pihaknya akan terus menggencarkan patroli siber untuk melindungi masyarakat dari pihak-pihak yang hendak meraup keuntungan pribadi melalui investasi bodong.
"Patroli siber terus kami gencarkan agar bisa menemukan dan memblokir fintech lending ilegal dan penawaran investasi ilegal sebelum bisa diakses dan memakan korban di masyarakat," katanya, Selasa (27/10/2020).
Saat ini, pihaknya telah melakukan patroli siber secara rutin yang frekuensinya terus ditingkatkan sejalan dengan masih banyaknya temuan fintech lending dan penawaran investasi ilegal melalui berbagai saluran teknologi komunikasi di masyarakat.
ADVERTISEMENT
"Kami tidak akan mundur sedikitpun, apalagi di masa pandemi seperti sekarang ini banyak pihak-pihak yang memanfaatkan situasi," ujarnya.
Untuk itu, ia meminta masyarakat lebih jeli dan tidak terbuai dengan iming-iming keuntungan besar dalam waktu singkat yang ditawarkan sektor keuangan manapun.
"Kami mengimbau kepada masyarakat agar sebelum melakukan pinjaman online di fintech lending dan berinvestasi di sektor keuangan untuk mememastikan pihak yang menawarkan pinjaman dan investasi tersebut, memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan," pungkasnya.