Target PAD Kabupaten Kuningan di Tahun 2022 Capai Rp 395,200 Miliar

Konten Media Partner
1 Desember 2021 11:06 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anggota DPRD Kuningan menetapkan target PAD Kabupaten Kuningan di tahun 2022 sebesar Rp 395,200 miliar. (Andri)
zoom-in-whitePerbesar
Anggota DPRD Kuningan menetapkan target PAD Kabupaten Kuningan di tahun 2022 sebesar Rp 395,200 miliar. (Andri)
ADVERTISEMENT
Ciremaitoday.com, Kuningan – Target pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, di tahun 2022 sebesar Rp 395,200 miliar. Target ini bertambah dari semula Rp 349,216 miliar atau naik sekitar Rp 45,984 miliar.
ADVERTISEMENT
Hal itu terungkap, saat penetapan APBD Kabupaten Kuningan tahun 2022 pada Selasa (30/11/2021). Bertambahnya target PAD ini setelah dilakukan pembahasan oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Kuningan.
“Dalam nota pengantar RAPBD tahun 2022 telah disampaikan, jika pendapatan daerah ditargetkan Rp 2,592 triliun. Namun dalam perjalanan pembahasan Banggar, disepakati pendapatan daerah bertambah menjadi Rp 2,670 triliun,” kata Jubir Banggar DPRD Kuningan, Etik Widiati.
Dia menjelaskan, kenaikan pendapatan daerah diperoleh dari PAD dan pendapatan transfer. PAD semula Rp 349,216 miliar menjadi Rp 395,200 miliar atau naik Rp 45,984 miliar disesuaikan dengan target kenaikan PAD sebesar 12,5 persen.
“Kemudian pendapatan transfer sebesar Rp 2,275 triliun. Sedangkan lain-lain pendapatan daerah yang sah masih menunggu ketentuan yang melandasinya,” imbuhnya.
ADVERTISEMENT
Disisi lain, lanjutnya, anggaran belanja daerah dari rencana semula Rp 2,560 triliun berubah menjadi Rp 2,652 triliun. Terdapat kenaikan sebesar Rp 91,611 miliar setelah melalui pembahasan oleh Banggar DPRD Kuningan.
“Jika dihitung, terdapat selisih antara anggaran pendapatan daerah dengan anggaran belanja daerah. Akibatnya ada selisih lebih atau surplus Rp 18 miliar yang akan digunakan menutupi pembiayaan netto,” terangnya.
Sebab pada anggaran pembiayaan daerah, lanjutnya, terdapat pengeluaran pembiayaan sebesar Rp 18 miliar. Sedangkan penerimaan pembiayaan tidak dianggarkan, mengingat sisa lebih perhitungan anggaran (Silpa) tidak dapat dihitung karena masih tahun anggaran berjalan dan harus melalui proses pemeriksaan BPK RI.(*)