Tayangan Pornografi saat Penggerebekan Pinjol Dinilai Langgar Etika Media

Konten Media Partner
21 Oktober 2021 8:39 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi tayangan pornografi. Foto: Harnaka Harto / EyeEm/ Getty Image
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi tayangan pornografi. Foto: Harnaka Harto / EyeEm/ Getty Image
ADVERTISEMENT
Ciremaitoday.com, Bandung, - Direkur Democracy And Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia, Neni Nur Hayati sekaligus aktivis perempuan yang konsen terhadap isu perempuan dan anak sangat menyayangkan tayangan pornografi dengan memperlihatkan perempuan berfoto bugil dalam program berita breaking news pada Senin (18/10/2021) sekira pukul 20.00 WIB.
ADVERTISEMENT
Terlepas dari tayangan tersebut ada unsur kesengajaan atau tidak, menurut Neni, tayangan pornografi tersebut dinilai melanggar etika media, sebab selain ada dugaan melanggar UU 32 tahun 2002 tentang penyiaran dan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) juga memiliki dampak sangat besar bagi masyarakat Indonesia yang dapat berpengaruh pada perilaku individu untuk melakukan penyimpangan serta melanggar nilai kesusilaan.
"Padahal dalam regulasi jelas, program siaran wajib melindungi kepentingan anak-anak dan/atau remaja, untuk itu program siaran yang memuat adegan seksual dilarang menayangkan ketelanjangan dan/atau menampakkan alat kelamin. Apalagi penayangan tersebut tanpa ada sensor dan mengeksploitasi bagian-bagian tubuh tertentu," kata dia.
Neni mengkhawatirkan apabila tayangan seperti ini dinormalisasi dan tidak ada tindakan tegas dari KPI Pusat, maka harapan publik untuk dapat menciptakan tayangan yang sehat dan berkualitas sulit terwujud.
ADVERTISEMENT
Neni berharap, stasiun televisi memiliki kesadaran tinggi, komitmen yang kuat dan lebih peduli dengan perasaan publik yang menikmati tayangannya.
Neni pun mengapresiasi langkah KPID Jawa Barat yang cepat dalam menanggapi laporan dan aduan masyarakat atas tayangan yang tidak bermutu. Sudah selayaknya KPID Jabar sebagai lembaga penyiaran yang bertugas mengawasi tayangan program memiliki tanggungjawab moril kepada publik.
Sementara itu, Dosen Fisip Unpad dan Peneliti Pusris Gender dan Anak Unpad, Antik Bintari dalam kesempatan terpisah mengatakan beberapa hari lalu, seluruh media baik media cetak, televisi dan radio ramai
membicarakan dan menyampaikan berita tentang investigasi terkait dengan penggerebegan lokasi penyelenggaraan pinjaman online (pinjol).

Tayangan Pornografi

Namun tentu saja keterbukaan informasi memiliki etika tertentu atau etika jurnalisme. Dalam salah satu tayangan pemberitaan televisi swasta saat peristiwa tersebut berlangsung, tampak tayangan yang tidak layak dipertontonkan yakni tampilan gambar-gambar perempuan tanpa busana dalam salah satu komputer pelaku yang melakukan penagihan.
ADVERTISEMENT
Gambar-gambar tersebut tampaknya diduga dipergunakan untuk dimodifikasi ke gambar nasabah pinjol dan disebarluaskan ke pihak-pihak tertentu.
Tentu saja seharusnya media mampu memilah mana yang patut ditayangkan, mana yang tidak, mengingat jam tayangan pemberitaan tersebut di jam-jam yang sangat mungkin masih ditonton oleh anak-anak.
Terlebih lagi, tayangan tersebut tentunya melanggar etika jurnalisme karena secara tidak langsung telah mempertontonkan pornografi.
"Sudah seharusnya seluruh pihak memiliki kepedulian terhadap pencegahan pornografi dalam bentuk apa pun," kata dia.
Terlebih telah diamanatkan oleh UU no 44 tahun 2008 bahwa Setiap orang berkewajiban melindungi anak dari pengaruh pornografi dan mencegah akses anak terhadap informasi pornografi.
Saat ini pun sudah banyak pula provinsi/kab/kota yang telah memiliki komitmen terhadap upaya pencegahan dan penanganan pornografi, salah satunya yang dilakukan oleh Provinsi Jawa Barat yang telah memiliki perda khusus tentang hal tersebut.
ADVERTISEMENT
Saat ini sedang menyusun Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Penanganan pornografi di Jawa Barat, dimana KPID Jawa Barat dan lembaga lainnya seperti Unpad, UIN dan perangkat daerah terkait pun terlibat aktif dalam kegiatan tersebut.
"Respon cepat KPID Jawa Barat terhadap tayangan ini patut diapresiasi sebagai bentuk tanggung jawab lembaga yang memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan program dan memberikan teguran apabila ada pelanggaran terhadap Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran," kata dia. ***