Tebang Pohon Sonokeling di Lahan Perhutani, 2 Warga Kuningan Ditangkap Polisi

Konten Media Partner
18 Juni 2021 15:10 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas Polres Kuningan mengamankan barang bukti mobil pikap beserta belasan batang pohon kayu jenis sonokeling. (Andri Yanto)
zoom-in-whitePerbesar
Petugas Polres Kuningan mengamankan barang bukti mobil pikap beserta belasan batang pohon kayu jenis sonokeling. (Andri Yanto)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Ciremaitoday.com, Kuningan - Pelaku ilegal logging atau penebangan liar berinisial S (47) dan TP (22) ditangkap polisi setelah kepergok petugas saat hendak menebang pohon jenis sonokeling di lahan milik Perhutani di Kecamatan Luragung, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat.
ADVERTISEMENT
Petugas mengetahui aksi kedua pelaku berdasarkan dari informasi masyarakat. Saat kejadian, pelaku S yang tengah menebang pohon jenis sonokeling dan langsung berhasil ditangkap. Sedangkan pelaku R sempat berhasil kabur, namun beberapa hari kemudian berhasil diamankan pihak kepolisian.
Kapolres Kuningan, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya melalui Kasat Reskrim Polres Kuningan, AKP Danu Raditya Atmaja mengatakan, pelaku berinisial S dan TP melakukan aksi ilegal logging di jalan Petak 16A RPH Sukasari BKPH Luragung KPH Kuningan. Awalnya, pelaku TP mengantar pelaku S ke lokasi penebangan pohon jenis Sonokeing.
“Kemudian pelaku TP menunjukan letak 3 pohon jenis sonokeling yang akan ditebang. Ketika pada saat pelaku S menebang pohon, sementara pelaku TP ini mengawasi keadaan sekitar,” kata Kapolres Kuningan dalam keterangan persnya, Jumat (18/6/2021).
ADVERTISEMENT
Saat penebangan berlangsung, lanjutnya, Unit Tipiter Sat Reskrim Polres Kuningan datang ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku S. Akan tetapi pelaku TP itu berhasil melarikan diri.
“Namun beberapa hari kemudian, kami berhasil menangkap pelaku TP di rumahnya,” tukasnya.
Dari kedua pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 unit motor, 3 batang pohon jenis sonokeling dan 1 unit gergaji mesin. Keduanya dijerat dengan pasal 12 Jo pasal 82 ayat (1) Jo pasa 83 ayat (2) UU nomor 18 tahun 2013 tentang Ilegal Logging.
Selain itu, pihaknya juga mengamankan 2 pelaku lain dengan kasus serupa berinisial DS (42) dan JJ (27) warga Kabupaten Kuningan. Lokasi kejadian ilegal logging ini berada di Desa Citikur Kecamatan Ciwaru Kuningan.
ADVERTISEMENT
“Barang bukti yang diamankan yakni 1 mobil pikap dengan muatan sebanyak 19 batang kayu jenis sonokeling. Pelaku berinisial JJ ini awalnya bertemu dengan DS di Ciwaru, kemudian JJ mengangkut kayu-kayu tersebut dengan menggunakan mobil,” jelasnya.
Namun saat di perjalanan, kata Danu, kendaraan yang dibawa pelaku JJ dihentikan petugas kepolisian dan pihak Perum Perhutani KPH Kuningan. Karena tidak memiliki kelengkapan surat-surat sah hasil hutan, akhirnya pelaku JJ diamankan petugas.