news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Tekan Mobilitas Warga, Pemkot Cirebon Bakal Terapkan Ganjil Genap

Konten Media Partner
4 Agustus 2021 18:36 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi. FOTO: Kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi. FOTO: Kumparan
ADVERTISEMENT
Ciremaitoday.com, Cirebon - Pemkot Cirebon, Jawa Barat, berencana memberlakukan kebijakan ganjil genap bagi kendaraan bermotor yang masuk ke wilayah Kota Cirebon untuk mekan mobilitas warga. Saat ini pemkot bersama kepolisian tengah mengkaji kebijakan tersebut.
ADVERTISEMENT
"Wacana ganjil genap itu adalah upaya agar pembatasan mobilitas bisa berjalan dengan baik," kata Wali Kota Cirebon Nashrudin Azis kepada awak media di Balai Kota Cirebon, Rabu (4/8/2021).
Azis mengatakan, selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat hingg berlevel, Satgas COVID-19 melaksanakan penyekatan terhadap kendaraan yang masuk ke wilayah Kota Cirebon.
Pengendara wajib menunjukkan sertifikat vaksin, hasil swab antigen atau PCR negatif. Namun, hal itu menimbulkan kemacetan di sejumlah titik.
"Jangan sampai menimbulkan masalah baru seperti kemacetan. Sehingga terpikir pola ganjil genap. Ini pola yang bisa memaksimalkan mobilitas tanpa masalah baru," kata Azis.
Azis menilai, penerapan ganjil genap sangat memungkinkan di Kota Cirebon. "Sekarang sedang dikaji oleh Dishub dan Polres Cirebon Kota, menimbang baik dan buruknya. Kalau oke bisa dilaksanakan. Dasar hukumnya kita bisa gunakan perwali," kata politikus Partai Demokrat itu.
ADVERTISEMENT
Terpisah, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cirebon Andi Armawan mengatakan, penerapan ganjil genap bagi kendaraan yang masuk ke Kota Cirebon disesuaikan dengan penanggalan kalender.
"Kalau hari ini ganjil, maka yang boleh masuk bernomor polisi ganjil. Begitu pun dengan genap. Saat tanggal genap, yang ganjil dilarang," kata Andi melalui sambungan telepon.
Andi mengaku, belum bisa memastikan waktu pelaksanaan kebijakan ganjil genap. Sebab, saat ini pihaknya masih melakukan kajian bersama kepolisian. "Yang terkena kebijakan ini adalah kendaraan roda empat atau lebih, seperti truk tronton dan lainnya. Roda dua boleh," kata Andi.
"Untuk kendaraan roda empat yang dikecualikan (diizinkan melintas) juga ada, kendaraan berpelat dinas atau merah, TNI, Polri, ambulans, damkar, pengangkut sembako, BBM, dan peliputan berita," kata Andi menambahkan.
ADVERTISEMENT
Ia mengaku, masih mengkaji titik penyekatan untuk ganjil genap. "Apakah ini dilakukan di 5 titik masuk ke kota, atau 12 titik di dalam kota. Ini masih kajian. Ini tidak akan cepat, butuh sosialisasi juga," kata Andi.